Satgas Pangan Pasuruan Minta Pedagang Buat Surat Pernyataan Mengembalikan MinyaKita yang tidak Sesuai Takaran
Para pedagang dilarang dan diberi teguran untuk tidak mengedarkan produk MinyaKita yang takaran aslinya tidak sesuai dengan yang tercantum di kemasan
PASURUAN, SJP — Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Pasuruan di tiga pasar tradisional menghasilkan beberapa temuan. Antara lain minyak goreng kemasan yang takaran aslinya tidak sesuai dengan yang tercantum di kemasan.
Satgas Pangan menemukan minyak goreng merek MunyaKita yang seharusnya berisi 1 liter namun setelah ditakar ulang hanya berisi 750 mililiter hingga 800 mililiter. Harganya pun dipatok di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu mengatakan mengaku akan terus melakukan pemantauan di beberapa titik. Pihaknya juga akan memberikan teguran untuk tidak boleh menjual minyak kita yang tidak sesuai ukuran dan dijual di atas HET.
Pada Senin kemarin, pihaknya bersama Polres Kabupaten Pasuruan menggelar sidak dan monitoring terhadap barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) produk minyak goreng merek MinyaKita di Pasar Bangil, Pandaan dan Sukorejo.
"Tentunya pemerintah daerah melakukan langkah-langkah, antara lain, pedagang dilarang mengedarkan dan menjual MinyaKita yang tidak sesuai takaran dan harga dibatas HET," jelasnya, Selasa (11/3/2025).
Selain itu, pedagang juga diminta membuat surat pernyataan akan mengembalikan produk MinyaKita yang takarannya tidak sesuai kepada produsen atau distributor. Disperindag juga akan berkoordinasi dengan Polres Pasuruan serta Polres Pasuruan Kota untuk menelusuri persoalan tersebut.
"Tentunya Disperindag bekerja sama dengan Satpol PP dan Polres maupun Polresta dan perangkat daerah lainnya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan peredaran MinyaKita di wilayah Kabupaten Pasuruan," katanya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setiya Wardana mengaku akan terus mengawal dan melakukan monitoring terhadap peredaran MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran serta harga yang ditentukan.
"Kami akan terus membantu melakukan pengawasan serta monitoring peredaran MinyaKita maupun barang pokok pangan lainnyas. Serta meminta penegak hukum melakukan langkah hukum pada para produsen serta distributor MinyaKita yang nakal," ucapnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

