Eksekusi Tanah di Jombang Ungkap Dugaan Manipulasi Dokumen Desa hingga Kejanggalan Sertifikat Hilang
Wiji menunjukkan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Marzuki, pewaris utama, yang disebutnya dimiliki oleh Mariyanto. Wiji mempertanyakan validitas eksekusi karena pihak pemohon eksekusi (penggugat) tidak dapat menunjukkan SHM atas objek perkara.
JOMBANG, SJP–Proses eksekusi dua objek tanah warisan di Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, pada Selasa (25/11/2025) kemarin, justru membuka kotak pandora dugaan manipulasi surat waris yang melibatkan oknum perangkat desa.
Pelaksanaan eksekusi yang didasarkan pada Putusan Pengadilan Agama (PA) Jombang ini dituding cacat prosedural dan substansial menyusul temuan bukti-bukti yang bertentangan dengan putusan tersebut.
Proses eksekusi yang dipimpin oleh Panitera Juru Sita PA Jombang, Hanim Makhsusiati, terhadap sebidang pekarangan rumah 223 meter persegi dan sawah 1.308 meter persegi tersebut mendapat perlawanan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik sah, yaitu Mariyanto dan menantunya, Wiji.
Bukan tanpa alasan. Wiji menunjukkan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Marzuki, pewaris utama, yang disebutnya dimiliki oleh Mariyanto. Wiji mempertanyakan validitas eksekusi karena pihak pemohon eksekusi (penggugat) tidak dapat menunjukkan SHM atas objek perkara.
"Tanah ini milik Pak Mariyanto, yang mengajukan eksekusi harus pemilik asli. Yang gugat itu suratnya apa, asli atau tidak," tegas Wiji, Kamis (27/11/2025).
Pihaknya mengaku memiliki SHM dan dokumen jual beli lengkap, yang baru ditemukan belakangan setelah sempat dilaporkan hilang.
Kejanggalan Surat Keterangan Waris Pemdes
Sumber masalah utama sengketa ini diduga berasal dari Surat Keterangan Waris yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Mojokambang, ditandatangani oleh mantan Kades berinisial HDN, Sekretaris Desa, dan Kepala Dusun. Surat tersebut menetapkan empat ahli waris, di antaranya Suyatin dan Yatimah.
Namun, temuan dan kesaksian warga setempat membantah keras isi surat resmi desa tersebut.
Seorang warga menyebutkan jika Suyatin dan Yatimah adalah anak dari Saeran dan Suminah, bukan anak kandung Mardjuki.
"Yang saya tahu, Suyatin dan Yatimah adalah anak dari Saeran dan Suminah, bukan anak kandung Mardjuki," kata warga yang enggan disebut namanya itu.
Kejanggalan kronologis memperkuat dugaan manipulasi bahwa Yatimah lahir pada tahun 1967, sementara perkawinan Suminah dengan Mardjuki baru terjadi pada tahun 1969. Secara logika, Yatimah mustahil menjadi anak dari perkawinan tersebut.
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tanda Tangan
Kecurigaan manipulasi dokumen semakin menguat setelah ditemukannya keanehan pada dokumen jual beli lahan, yakni cap jempol ganda. Artinya, salah satu dokumen jual beli menggunakan cap jempol atas nama Suyatin, padahal KTP Suyatin mencatat penggunaan tanda tangan.
Selanjutnya adalah kehadiran fiktif. Artinya, Suyatin diketahui telah merantau ke luar Jawa sejak 2017 dan jarang pulang. Hal ini memunculkan pertanyaan, siapa yang memberi cap jari itu pada dokumen tahun 2019?.
Misteri Sertifikat 'Hilang' di Tangan Calon Pembeli
Teka-teki lain muncul dari Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Mardjuki. Sertifikat tersebut dilaporkan hilang pada tahun 2016. Anehnya, pada Oktober 2022, SHM yang sama justru ditemukan berada di tangan Suyut, calon pembeli lahan sengketa yang juga mantan perangkat desa. Sertifikat itu kemudian diserahkan kepada Kades Bandarkedungmulyo.
Kejanggalan ini menimbulkan sorotan tajam. Bagaimana sertifikat yang hilang bisa ada di tangan pembeli? Ada apa sebenarnya?"
Putusan PA Berbeda Jauh dengan Versi Desa
Indikasi adanya rekayasa dokumen oleh oknum desa semakin kuat ketika susunan ahli waris sah yang ditetapkan oleh Putusan PA Jombang berbeda signifikan dengan surat waris versi Pemdes Mojokambang.
Putusan PA menetapkan Jaenab dan Marmah sebagai anak kandung dengan porsi terbesar, sementara Suyatin (yang disebut warga bukan anak Mardjuki) hanya mendapat porsi kecil, menguatkan bantahan warga.
Camat Bandar Kedungmulyo saat itu, Mahmudi, diketahui sempat memperingatkan Pemdes Mojokambang untuk menyesuaikan surat waris, namun peringatan tersebut diabaikan oleh oknum di pemdes itu.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menuntut pihak berwenang, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat, untuk segera turun tangan mengungkap aktor intelektual di balik dugaan rekayasa ini, menelusuri aliran perpindahan sertifikat yang hilang, dan mengusut tuntas alasan Pemdes mengeluarkan surat waris yang sarat kejanggalan. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

