Selama Ramadan, Tempat Karaoke dan Diskotek di Mojokerto Wajib Tutup
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sosialisasi di sejumlah lokasi tempat hiburan malam seperti Karaoke, Night Club, Diskotek dan Bar.
MOJOKERTO, SJP - Tempat karaoke di Kabupaten Mojokerto diwajibkan untuk tutup selama bulan suci Ramadan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sosialisasi di sejumlah lokasi tempat hiburan malam seperti Karaoke, Night Club, Diskotek dan Bar.
Di Kabupaten Mojokerto ada puluhan destinasi hiburan malam. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015 semua hiburan malam wajib tutup selama bulan suci Ramadan hingga malam hari raya Idulfitri, karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Kita berikan sosialisasi tentang Perda dan imbauan untuk tutup selama Ramadan," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra, kepada suarajatimpost.com, Jumat (28/2/2025).
Kegiatan sosialisasi dimulai sejak Kamis 27 Februari hingga Jumat 28 Februari 2024.
"Mulai pukul 10.00 sampai 16.30 WIB kemarin, dilanjutkan malam pukul 19.00 sampai 00.30 WIB," terangnya.
Mahendra menyebut, ada 4 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto yang memiliki destinasi hiburan malam, antara lain: Kecamatan Mojosari, Kecamatan Pungging, Kecamatan Puri, Kecamatan Mojoanyar atau sepanjang ring road Mojokerto.
Di Kecamatan Pungging ada 2 hiburan malam yakni Cafe Karaoke Dahlia dan rumah musik.
Di wilayah Kecamatan Mojosari, ada 2 tempat karaoke keluarga yakni MK dan CB dan sejumlah warung yang menyediakan tempat karaoke.
Sementara di Kecamatan Puri terdapat 2 tempat karaoke yakni Mamamia Karaoke dan Puri Indah Karaoke.
Di wilayah Kecamatan Mojoanyar atau sepanjang ring road Mojokerto Surabaya terdapat 6 karaoke dan sepanjang pabrik Mertex ada 12 tempat karaoke.
Satpol PP Mojokerto juga meminta para pengusaha hiburan malam untuk menandatangani surat pernyataan tidak buka selama Ramadan.
"Kita laksanakan secara humanis, persuatif tidak ada penolakan dari pengusaha," tutupnya.
Imbauan serupa juga dilakukan oleh Pemkot Mojokerto, Satpol PP Kota Mojokerto juga telah melakukan imbauan kepada pengusaha tempat hiburan malam .
Sama seperti di Kabupaten Mojokerto, sejumlah tempat hiburan malam di Kota Mojokerto juga diwajibkan tutup selama Ramadan.
Pemkot mengelar imbauan lebih awal, yakni sejak Sabtu malam (22/2/2025). (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

