Salon di Surabaya Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Wali Kota Eri Berikan Ultimatum

Wali Kota Surabaya memberi ultimatum tegas kepada salon yang diduga menahan ijazah karyawan, ancam cabut izin jika terbukti.

17 Apr 2025 - 21:02
Salon di Surabaya Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Wali Kota Eri Berikan Ultimatum
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat menanggapi kasus penahanan ijazah karyawan salon kecantikan di Surabaya (Humas Pemkot Surabaya for SJP)

SURABAYA, SJP - Penahanan ijazah oleh pengusaha kembali mencuat di Surabaya. Kali ini, seorang mantan karyawan asal Nganjuk melaporkan bahwa ijazah miliknya ditahan oleh pihak sebuah salon kecantikan, yang mewajibkannya membayar Rp 30 juta untuk bisa mengambil kembali dokumen penting itu.

Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Ahmad Zaini untuk menindaklanjuti.

“Saya minta Disperinaker ke lokasi. Kalau pihak salon tetap tidak mengakui, maka izinnya saya cabut. Kalau perlu, saya laporkan ke polisi,” tegas Eri, Rabu (16/4/2025).

Kasus Mirip UD Sentosa Seal 

Eri menyebut, pola penyangkalan seperti ini mirip dengan kasus sebelumnya yang menimpa puluhan karyawan UD Sentoso Seal. Dalam laporan awal, salon itu membantah mengenal pelapor dan menolak tuduhan telah menahan ijazah.

“Ini sama persis. Ketika ditanya, mereka jawab: tidak kenal, tidak pernah tahan ijazah. Padahal ada pengakuan dari karyawan,” lanjutnya.

Wali Kota menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam jika praktik pelanggaran ketenagakerjaan masih terjadi. Ia bahkan menyebut tidak akan membawa media jika harus turun langsung ke lokasi, demi mencegah kegaduhan.

“Saya selesaikan dulu. Tidak saya bawa teman-teman media karena tidak mau buat gaduh. Tapi kalau tetap membandel, saya akan pakai jalur hukum,” ujarnya.

Eri juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memastikan legalitas usaha mereka. Jika ditemukan tidak memiliki izin atau menyalahgunakan kewenangan, maka konsekuensi pencabutan izin usaha akan diterapkan.

Disperinaker Surabaya Akan Lakukan Tindak Lanjut

Sementara itu, Kepala Disperinaker Ahmad Zaini mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi awal kepada salon yang dilaporkan. Bila terbukti, kasus ini bisa dilanjutkan melalui jalur mediasi bipartit, tripartit, atau ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kami juga berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur karena pengawasan dan nota penyelesaian memang menjadi kewenangan provinsi,” jelasnya.

Penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran serius yang melanggar hak dasar pekerja. Di Surabaya sendiri, kasus seperti ini mulai mendapat perhatian luas sejak kasus UD Sentoso Seal mencuat dan memicu kedatangan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.

Dengan munculnya laporan baru dari sektor usaha yang berbeda, Pemkot Surabaya berkomitmen menjaga hak-hak pekerja dan tidak segan mengambil langkah tegas. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow