Diduga Larang Pegawai Salat Jumat, Wamenaker Sebut Tindakan UD Sentosa Seal Biadab

Wamenaker kecam larangan salat Jumat di UD Sentosa Seal: sebut tindakan itu “biadab” dan peringatkan perusahaan agar tak langgar hak beribadah yang dijamin konstitusi.

17 Apr 2025 - 20:44
Diduga Larang Pegawai Salat Jumat, Wamenaker Sebut Tindakan UD Sentosa Seal Biadab
Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer mengecam dugaan larangan salat Jumat bagi karyawan sebagai tindakan biadab (Ryan/SJP)

SURABAYA , SJP - Imbas kasus penahanan ijazah yang diduga dilakukan perusahaan UD Sentosa Seal Kota Surabaya, mengakibatkan kegaduhan di kalangan masyarakat luas, hingga mendatangkan Wakil Menteri Katenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer langsung ke lokasi Gudang UD Sentosa Seal, Jalan Margomulyo Industri Surabaya, Kamis (17/4/2025). 

Kedatangan Wamenaker tersebut tak hanya meninjau dugaan kasus penahanan ijazah, melainkan juga larangan karyawan muslim laki-laki beribadah salat jumat.

Wamenaker: "Larangan Beribadah itu Biadab"

Menanggapi dugaan larangan tersebut, Wamenaker RI yang kerap disapa Noel mengatakan, perusahaan tidak boleh melarang karyawannya beribadah karena larangan itu termasuk tindakan biadab.

“Itu yang paling tepat. Jawabannya, biadab,” tegas Noel, saat sidak bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Berkenaan dengan larangan ibadah, Noel menuturkan, Undang-Undang telah menjamin supaya semua pihak turut melindungi dan memberikan hal setiap orang untuk beragama dan beribadah.

“Ini republik yang diajarkan semua dilindungi namanya terkait agama. Dia mau ke gereja, dia mau ke masjid, dia mau ke pura, dia mau ke kuil, itu dilindungi oleh Undang-undang. Kalau mereka melarang itu, ya tahu kan ada konsekuensi,” tutur Noel.

Oleh karenanya, Noel mengingatkan, kepada seluruh perusahaan, lembaga maupun institusi pemerintah supaya membebaskan menerapkan toleransi beribadah antar umat beragama.

Pengakuan Karyawan

Di sisi lain, salah satu karyawan UD Sentoso Seal bernama Peter Evril Sitorus mengungkapkan, dirinya yang bekerja sejak Desember 2024 ada banyak rekan kerja yang mengalami pemotongan gaji karena izin salat Jumat. Meski begitu, masih ada karyawan yang tetap memutuskan beribadah salat Jumat

“Karena saya non Islam, saya kurang tahu detailnya. Cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu salat Jumat sebesar Rp 10 ribu. Per Jumat kalau mau salat Jumat dipotong (gajinya),” kata Peter saat melapor Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/4/2025).

Selama bekerja, Peter mengaku gaji yang diterimanya senilai Rp 80 ribu per hari. Namun baginya, jumlah upah tersebut masih kurang dibandingkan tugas yang dilakukan setiap hari.

“Semoga kasusnya ini cepet kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja,” harap Peter. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow