Rutan Kraksaan Berikan Remisi Lebaran kepada 174 Warga Binaan
Rutan Kraksaan memberikan remisi Idulfitri 1447 Hijriah kepada 174 warga binaan dari 180 usulan. Dua di antaranya langsung bebas, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani hukuman.
PROBOLINGGO, SJP – Perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dimanfaatkan Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan sebagai momentum untuk memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada warga binaan, Sabtu (21/3/2026).
Pemberian remisi ini ditujukan bagi warga binaan yang berperilaku baik selama menjalani masa hukuman. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan sekaligus bentuk penghargaan atas kedisiplinan yang ditunjukkan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, sebanyak 174 warga binaan menerima remisi dari total 180 orang yang diusulkan. Sementara itu, enam orang lainnya tidak menerima remisi karena telah lebih dahulu menyelesaikan masa pidananya sebelum keputusan ditetapkan.
Dari total penerima, mayoritas merupakan warga binaan laki-laki sebanyak 173 orang, sedangkan satu orang lainnya perempuan. Berdasarkan jenisnya, sebanyak 172 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa hukuman, sedangkan dua orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang membuat mereka langsung bebas pada momen Idulfitri.
Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 58 orang menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari, 108 orang mendapatkan pengurangan selama satu bulan, dan delapan orang lainnya memperoleh remisi selama satu bulan 15 hari. Pemberian remisi tersebut disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta penilaian perilaku masing-masing warga binaan.
Kepala Rutan Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menegaskan bahwa remisi Lebaran merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Pemberian remisi Lebaran ini adalah hak warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan disiplin selama menjalani hukuman. Remisi ini menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi agar mereka terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan keringanan masa hukuman, tetapi juga diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih positif dan produktif.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, M. Yasin, menyampaikan bahwa momen Idulfitri juga dimanfaatkan untuk menjaga hubungan sosial antara warga binaan dengan keluarga.
“Kami memfasilitasi warga binaan agar tetap dapat merayakan Lebaran bersama keluarga secara terbatas. Hal ini penting untuk menjaga silaturahmi sekaligus memotivasi mereka agar terus berperilaku positif,” ungkapnya.
Pelaksanaan pemberian remisi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti masa pidana yang telah dijalani, perilaku selama di rutan, serta kontribusi positif terhadap lingkungan.
Melalui kebijakan tersebut, diharapkan warga binaan semakin terdorong untuk memperbaiki diri dan mampu beradaptasi dengan baik saat kembali ke masyarakat, sehingga risiko mengulangi tindak pidana dapat diminimalkan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

