Warga Gugat Bupati Jember ke PTUN, Tuntut SK Pengangkatan Sekda Dibatalkan
Terkait SK Bupati jember tentang pengangkatan sekretaris daerah atas nama Hadi Sasmito menuai reaksi gugatan perkara dugaan perbuatan melawan atau melanggar hukum ke PTUN Surabaya perihal Netralitas ASN.
Surabaya, SJP - Terpilihnya Hadi Sasmito dalam lelang jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama sebagai Sekretris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember menuai reaksi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan register perkara nomor;No 172/G/2023/PTUN.SBY.
Hal itu dipastikan petugas PTSP PTUN Surabaya, Agung, Rabu (1/11/2023) saat dikonfirmasi suarajatimpost.com
"Ya benar, perkara itu didaftarkan oleh penggugat yang mendatangi PTUN, Selasa (31/10/2023) kemarin. Terkait SK Bupati jember tentang pengangkatn Sekda atas nama Hadi Sasmito, lengkapnya bisa di cek di laman sippptun surabaya," jelasnya.
Gugaran didaftarkan penggugat atas nama Irham Fidaruzziar, Ningwar dan Aditya Insan Fadhilah. Satu seorang dari ketiganya adalah guru honorer asal Jember yang melapor ke PTUN, terkait dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memenuhi syarat interigitas dan moralitas yang baik.
"Kami selaku warga di Kabupaten Jember yang juga masuk dalam daftar pemilih tetap, mendaftarkan gugatan terkait proses pelantikan Sekda Kabupaten Jember, Hadi Sasmito atas perkara dugaan netralitas ASN, karena diduga telah menciderai asas pemilu jujur dan adil," ujar penggugat Irham Fidarruziar.
Dalam keterangannya, penggugat meminta agar surat Keputusan Bupati Jember Nomor 821.2/1520/414/2023 tentang pengangkatan Hadi Sasmito sebagai Sekda, dibatalkan.
Selain itu, penggugat meminta Pantia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Jember mencabut hasil akhir seleksi terbuka JPT Sekda.
Dalam gugatannya, penggugat meminta agar MENPANRB Cq KASN mencabut rekomendasi KASN Nomor B2638/JP.00.00/07/2023 perihal rekomendasi hasil seleksi seleksi terbuka JPT Sekda Kabupaten Jember.
“Kami minta agar gugatan yang diajukan dikabulkan majelis hakim saat digelar sidang 7 November mendatang,” tambah M Hakim Yunizar selaku kuasa hukum saat mendampingi penggugat mendaftarkan register perkara ke PTUN Surabaya.
Akibatnya, Yunizar sapaan akrab kuasa hukum penggugat juga mengingatkan kepada para pihak tergugat terkait dugaan perbuatan melawan/melanggar hukum ada konsekuensi hukum.
"Upaya hukum di PTUN Surabaya ini juga sangat mendasar telah diatur normanya. Yakni, pejabat dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pemilu. Itu yang dilanggar," ulasnya.
Dan itu juga tertuang sebagai perbuatan melawan hukum, yang diatur dalam Pasal 283 Undang-undang Pemilu," tegas Yunizar.
Lebih lanjut dikatakan Yunizar, ada total 87 pejabat diduga terlibat dalam proses mekanismenya dan ini menjadi suatu persoalan besar.
Tak hanya itu, selain Bupati Jember, penggugat juga menggugat Pantia Seleksi JPT Kabupaten Jember dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Cq Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Untuk diketahui melalui laman resmi BKPSDM (bkd.jemberkab.go.id) perihal pengumuman Nomor 08/PANSEL. 1/2023 tentang hasil seleksi administrasi pendaftaran seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Tahun 2023, dimana terdapat 6 (enam) orang pendaftar.
Di antaranya, Akhmad Helmi Luqman, Kepala Dinas Sosial, Bambang Saputo Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Yuliana Harimurti, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Bambang Rudianto, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Budi Susilo Kepala Bakesbangpol, dan Hadi Sasmito Kepala Bapenda.
"Dari 6 diseleksi menjadi 3 orang lalu dilanjutkan terpilih satu nama yakni Hadi Sasmito yang lolos," beber Yunizar. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?