Riuh Pemanggilan KPK Kasus CSR DPR RI, Melissa Angkat Bicara

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat rangkaian bukti dalam kasus besar yang menjerat dua anggota DPR, sementara para saksi Melissa menegaskan bahwa mereka hadir untuk memenuhi kewajiban hukum yang ada.

14 Nov 2025 - 18:52
Riuh Pemanggilan KPK  Kasus CSR DPR RI, Melissa Angkat Bicara
Gedung KPK di Jakarta (Ist/Instagram/SJP)

KOTA BATU, SJP — Ramainya pemberitaan soal pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan membuat perhatian publik ikut tertuju pada salah satu saksi, Melissa B. Darban.

Perempuan yang kini menjadi istri Kasatlantas Polres Batu itu angkat bicara pada Jumat (14/11/2025) dan menegaskan bahwa pemanggilan dirinya tidak terkait posisinya sekarang, melainkan aktivitas lamanya ketika masih mahasiswa.

“Itu sudah lama sekali, zaman saya masih kuliah. Sebelum menikah, saya pernah magang di DPR RI tahun 2020. Hanya itu yang dimintai keterangan,” katanya.

Melissa menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sejak sore hingga malam. Di hari yang sama, KPK juga memanggil lima saksi lain: Martono, Syarifah Husna, Helen Manik, Widya Rahayu Arini Putri, dan Syifa Rizka Violin. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana CSR di lingkungan Komisi XI DPR RI.

"Saya datang karena memenuhi kewajiban sebagai saksi. dan semua sudah sesuai dengan prosedur yang ada," tambahnya.

KPK sebelumnya menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem. Keduanya dijerat dengan pasal gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya Rp6,26 miliar dari program sosial BI (PSBI), Rp7,64 miliar dari kegiatan penyuluhan OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya. Sedangkan Satori disebut menerima Rp12,52 miliar dengan pola aliran dana yang hampir sama.

KPK menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi kasus dan menelusuri potensi hubungan administratif, personal, maupun kegiatan yang pernah bersinggungan dengan para tersangka. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow