Dugaan Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja di KEK JIIPE, Disnaker Gresik Panggil 2 Perusahaan

Perusahaan yang bersangkutan yakni pihak pemberi kerja PT Xinyi Glass Indonesia dan PT Athena Tagaya selaku perusahaan outsourcing atau penyalur tenaga kerja dipanggil untuk melakukan klarifikasi ke Kantor Disnaker, Kamis (23/7/2026).

23 Jul 2026 - 17:15
Dugaan Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja di KEK JIIPE, Disnaker Gresik Panggil 2 Perusahaan
Perusahaan yang bersangkutan yakni pihak pemberi kerja PT Xinyi Glass Indonesia dan PT Athena Tagaya pihak penyalur kerja dipanggil pihak Disnaker Gresik. (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik menggelar mediasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja yang terjadi di salah satu perusahaan di kawasan ekonomi khusus (KEK) JIPPE, Kecamatan Manyar, Gresik.

Perusahaan yang bersangkutan yakni pihak pemberi kerja PT Xinyi Glass Indonesia dan PT Athena Tagaya selaku perusahaan outsourcing atau penyalur tenaga kerja dipanggil untuk melakukan klarifikasi ke Kantor Disnaker, Kamis (23/7/2026).

Kepala Disnaker Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, mengatakan, dari hasil pertemuan PT Athena Tagaya membantah terkait adanya pungli yang berada di wilayah operasionalnya.

"Pihak Athena Tagaya tidak mengakui secara langsung bahwa itu adalah pungutan yang dilaksanakan oleh Athena. Bisa jadi merupakan pungutan dari pihak lain, sampai saat ini mereka tidak mengakui pungutan itu dari Athena," kata Zainul.

Zainul menyampaikan, meski demikian pihaknya tidak berhenti atas pengakuan sepihak perusahaan yang bersangkutan. Hasil laporan Disnaker Gresik, menyatakan bahwa PT Athena Tagaya sebelumnya sudah melakukan beberapa pelanggaran ketenagakerjaan. 

Pihaknya memberikan rekomendasi terhadap perusahaan pemberi kerja PT Xinyi Glass Indonesia untuk memberikan sanksi atau evaluasi terhadap PT Athena.

"Pihak pemberi kerja akan melakukan evaluasi paling lambat satu bulan," jelasnya.

Lanjut Zainul, pihak yang dirugikan atau korban yang diduga terkena imbas pungutan liar agar segera melapor ke pihak berwenang Polres Gresik atau perusahaan pemberi kerja.

"Korban juga bisa melapor ke Kantor Disnaker Gresik. Kalau sejauh ini belum ada laporan yang masuk," pungkasnya. 

Perlu diketahui, dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja yang terjadi di salah satu perusahaan di kawasan ekonomi khusus (KEK) JIPPE, Kecamatan Manyar, Gresik, mencuat di sejumlah akun media sosial. 

Para korban pungli mengaku diminta membayar uang administrasi dari pihak salah satu PT outsourcing sebagai syarat agar dapat segera bekerja. Bahkan nominal pembayaran diketahui mencapai jutaan rupiah untuk setiap pelamar. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow