Pengacara Terlapor Anak Dewan Angkat Bicara Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan
Kronologi kejadian bahwa perkara ini bermula saat RI (pelapor) bersama teman-temannya melempar batu ke mobil yang dikendarai HF sepulang mengikuti acara pengajian di Gresik, (21/3/2024).
Surabaya, SJP - Kuasa hukum terlapor (HF), putera salah seorang anggota dewan Kota Surabaya (SZ), Billy Handywiyanto,.angkat bicara terkait dugaan tindak pidana kasus penganiayaan dengan pasal 351 tercatat dengan nomor LP/B/309/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
"Sejauh ini, respon setelah dilakukan proses penyidikan polisi, saya apresiasi penyidik tetap profesional. Dan yang perlu tegas dan luruskan adalah proses awal mula kejadian peristiwa pidananya harus jelas dan terang diungkap," ujar Billy, Kamis (25/4/2024).
Untuk itu, kata Billy sesuai dengan surat panggilan saksi ke-1 terhadap HF (terlapor) bunyi diduga melakukan pengeroyokan pasal 170 KUHP ini yang dipertanyakan.
Masih Billy, jika itu yang diterapkan pihak kepolisian haruslah berdasar pada objek perbuatan yang dianggap melawan atau melanggar hukum, yang sesuai apakah dilakukan lebih dari satu orang atau secara bersama-sama.
"Kalo memang dilaporkan dengan dugaan pidana penganiayaan atau pengeroyokan, itu dilakukan lebih dari satu orang atau secara bersama-sama, lalu porsi yang mengeroyok itu berapa orang," tanya Billy.
Billy melanjutkan, terkait alat bukti dari visum itu juga sempat disebutkan luka lebam pada tubuh pelapor. Apakah itu juga didukung dengan saksi atau tidak? Itu semua harus terang dan jelas untuk pemenuhan unsur daalam pasal yang disebutkan.
Sebab, lanjutnya jika dilihat dari awal perkara banyak saksi dan warga yang melihat si pelapor (RI) ini jatuh menabrak portal sampai terpelanting, melompat dari atas atap genteng dan masuk ke rawa-rawa.
Selanjutnya pada peristiwa pengeroyokan ini kan, kata Billy dari cerita ayah terlapor (klien) terjadi di rumah aspirasi caleg PDIP, Syaifudin Zuhri (petahana) pada Kamis, 21 Maret 2024.
"Jadi, steatmen pengeroyokan ini haruslah berdasarkan bukti. Karena perbuatan pidana haruslah terang seterang cahaya secara asas hukum dikenal sebut In Criminalibus, Probationes Bedent Esse Luce Clariores. Penting sekali diperhatikan," papar Billy.
Jadi, sambung Billy, saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika itu penyidik ajukan pemeriksaan sebanyak 28 pertanyaan terkait perkara, artinya selaku kuasa hukum dan penyidik itu tercatat semua. Untuk saksi ada 8 sampai 9 orang.
"Kalo tentang dugaan penganiayaan ada 5 sampai 6 orang. Kalo terkait pelemparan ada 4 sampai 5 orang yang melihat pelapor ini sampai jatuh dengan kondisi fisik terluka akibat apa yang ketahui di lokasi kejadian langsung," bebernya.
Lebih lanjut disampaikan HF (terlapor) ceritakan kronologi kejadian bahwa perkara ini bermula saat RI (pelapor) bersama teman-temannya melempar batu ke mobil yang dikendarainya.
Dari peristiwa itu kemudian terjadi laporan polisi di Polsek Pakal, Benowo kota Surabaya.
"Saat itu saya sepulang mengikuti pengajian dari Gresik. Tiba-tiba mobil saya kaget kaca mobil retak setengah agak mau pecah akibat kena batu lemparan sangat keras," ungkapnya.
"Untungnya gak kena mata hanya badan saja kena serpihan kaca retakan. Lalu saya kejar pelakunya, lalu kedua orang tadi nabrak portal sampai terpelanting jatuh di perumahan area Benowo," ulas HF.
Kemudian, HF juga jelaskan para pelaku (RI) yang lakukan pelemparan batu tertangkap di Polsek Pakal yang menangani kasus ini awal mulanya.
Keesokan harinya, HF teruskan cerita dari pihak keluarga terduga pelaku juga sempat rembuk mediasi antar keluarga di Polsek Pakal untuk selesaikan permasalahan ini.
Namun, kata HF satu dari terduga pelaku tidak datang. Malah di tanggal 26 Maret 2024 laporan polisi ke Polrestabes Surabaya dengan balik tuding laporan penganiayaan /pengeroyokan hingga saat ini masih terus berlanjut dan viral ke media massa.
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono belum merespon saat dikonfirmasi melalui selluler chat WA aktif meski sudah terbaca. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?