Residivis Narkoba Berulah, 56,80 Gram Sabu Diamankan Satreskoba Polres Jombang
Dari tangan dua orang yang merupakan pengedar dan bandar tersebut, Polisi mengamankan barang bukti serbuk haram sabu seberat kurang lebih 56,80 gram
JOMBANG,SJP - Dua orang resedivis kasus narkoba berulah saat perayaan Natal 2024 dan jelang Tahun Baru 2025. Keduanya, yakni DAF (25), warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang dan ZA alias Piton (29), warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Dari tangan dua orang yang merupakan pengedar dan bandar tersebut, polisi mengamankan barang bukti serbuk haram sabu, seberat kurang lebih 56,80 gram. Dari tangan bandar sabu piton 55,44 gram dan dari tangan DAF selaku pengedar 1,36 gram sabu.
"Total keseluruhan sabu-sabu yang kami amankan dari Piton dengan berat kotor kurang lebih 55,44 gram," kata Kasatnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, lewat pesan diterima wartawan, Rabu (25/12/2024).
"Kami temukan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan total keseluruhan berat kotor 1,36 gram, HP dan uang tunai Rp 82.000 dari tangan DAF," imbuhnya.
Penangkapan keduanya bermula dari upaya Polres Jombang melakukan operasi Lilin Semeru 2024 saat pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 pada Sabtu (21/12/2024).
Anggota yang tengah patroli mencurigai gelagat tidak baik seorang pemuda yang membuang sesuatu ke atap rumah. Saat didekati ternyata yang dibuang plastik klip bekas bungkus sabu.
"Barang yang dibuang adalah pembungkus sabu-sabu yang diduga baru saja dikonsumsinya," ujar AKP Ahmad Yani.
Petugas polisi lantas membawa pemuda itu ke Mapolres Jombang. Kepada polisi, ia mengaku membeli sabu dari DAF (25), warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.
Berbekal informasi itu, polisi langsung memburu DAF. Di hari itu juga, polisi berhasil meringkus pengedar narkoba di Jalan Raya Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang.
Dari pelaku DAF, polisi berhasil mengungkap bandar sabu diatasnya. Dia adalah ZA alias Piton (29), warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto.
Piton ditangkap saat melintasi di Jalan Kusuma Bangsa, Jombang dengan mengemudikan mobil Daihatsu Xenia bernopol AG 1711 LV.
Di dalam mobil Piton, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu. Ia kemudian dibawa ke kosnya untuk mencari barang bukti lainnya. Benar saja, di dalam kos Piton ditemukan 21 plastik klip berisi sabu-sabu yang siap diedarkan.
Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital, 5 buah PCR Tubes Kecil, 4 buah PCR rubes besar, serta ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.
Diakatakan AKP Yani, baik DAF dan Piton merupakan residivis narkoba yang baru bebas beberapa bulan lalu. Setelah keluar, keduanya kembali mengedarkan narkoba yang sudah dijalankan 4 bulan ini.
Menurut pengakuan para pelaku, barang haram tersebut dipasok dari bandar berinisial EB yang diambil dari Sidoarjo. Dia mengambil sabu dari EB sejumlah 100 gram dengan sistem ranjau.
"Waktu itu mengambil 100 gram. Sebanyak 50 gram sudah diedarkan di Jombang. Sisanya untuk Natal dan tahun baru, tapi sudah tertangkap ini," ucapnya.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?