Residivis Kembali Berulah, Peredaran Sabu Ratusan Juta Rupiah Dibongkar di Mojokerto
Polisi saat ini masih memburu sosok berinisial C selaku pemasok barang haram yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
MOJOKERTO, SJP–Efektivitas program pembinaan di lembaga pemasyarakatan kembali dipertanyakan. Sebab, Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali meringkus dua residivis narkotika, IF (31) dan RKH (39), yang kedapatan menyimpan sabu senilai Rp126 juta di sebuah gudang rumah di Kecamatan Sooko, Sabtu (7/3/2026) dini hari.
Penangkapan yang dilakukan dalam momentum Operasi Pekat Semeru 2026 ini mengungkap fakta klasik. Yakni kegagalan efek jera bagi pemain lama.
Mirisnya, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup banyak, yakni 84,3 gram sabu beserta alat pendukung peredaran lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo, menyebutkan bahwa kedua tersangka kini telah mendekam di sel tahanan.
"Dua pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," katanya saat dikonfirmasi Senin (9/3/2025).
Namun, polisi saat ini masih memburu sosok berinisial C selaku pemasok barang haram yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keterlibatan residivis dalam kasus ini mempertegas tantangan berat aparat penegak hukum di wilayah hukum Mojokerto.
Pola distribusi yang memanfaatkan gudang di pemukiman warga menunjukkan bahwa pengawasan lingkungan masih memiliki celah yang dieksploitasi oleh jaringan pengedar.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk memutus rantai distribusi di atasnya. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini dalam pengejaran," tandas AKP Eriek. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

