Terlibat Laka Maut di Gresik, Gadis LC Karaoke Dituntut 3 Tahun Penjara
Bellinda terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kabupaten Gresik, SJP – Seorang gadis bernama Bellinda Anastasha Putri kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, perempuan berusia 20 tahun yang diketahui berprofesi sebagai ladies companion (LC) atau pemandu lagu itu dituntut 3 tahun penjara.
Bellinda terjerat kasus kecelakaan maut di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Insiden kecelakaan maut tersebut menyebabkan korban laki-laki bernama Achmad Rizki Winarno tewas dengan luka-luka pada kepala bagian belakang.
Bellinda terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Paras Setiyo di hadapan ketua majelis hakim Fifiyanti, dengan hakim anggota Mochammad Fatkur Rochman dan Ari Karlina.
Jaksa Paras Setiyo menguraikan berkas tuntutannya, saat itu tepatnya Rabu 3 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Bellinda berangkat dari kos-kosan pacarnya di Desa Gadung Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik hendak beli nasi.
Bellinda melaju dari arah barat menuju ke timur. Ketika di pertengahan jalan, handphone miliknya berdering lalu diambil dan diangkat sambil memegang setir mobil.
Tak disangka dari arah berlawanan tepatnya arah timur ke barat, korban saat itu sedang melintas. Akibatnya, kecelakaan pun tak bisa dihindarkan.
Korban warga Surabaya itu meninggal dunia dengan luka robek pada kepala bagian belakang dan dagu, lecet-lecet kemerahan pada dada, punggung, lengan bawah kanan, paha kiri, betis kiri dan lutut kanan.
"Menuntut 3 tahun penjara," tegas Jaksa Paras Setiyo.
Paras menyebut ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap perempuan cantik asal Manukan Kulon Surabaya itu. Salah satunya, perbuatan Bellinda mengakibatkan menghilangkan orang lain dan tidak ada perdamaian antara keluarga korban.
"Hal yang meringankan, dia belum pernah dihukum, kooperatif, mengakui, dan menyesali perbuatannya," jelas Setiyo.
Sementara penasehat hukum terdakwa dalam sidang tersebut meminta agar keringatan terhadap tuntutan hukuman karena beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah terdakwa Bellinda selalu kooperatif selama menjalani persidangan.
“Dia menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Pada intinya memohon keringanan," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?