Nihil Aduan THR di Pekan Pertama, Disnaker Minta Buruh Tak Ragu Melapor
Dinas terkait pun mewanti-wanti para buruh di sektor industri untuk segera melapor jika menemukan indikasi perusahaan yang mencoba memangkas atau menunda pembayaran hak tunjangan mereka.
GRESIK, SJP–Satu pekan dibuka, Posko Aduan THR Disnaker Kabupaten Gresik masih sepi peminat. Dinas terkait pun mewanti-wanti para buruh di sektor industri untuk segera melapor jika menemukan indikasi perusahaan yang mencoba memangkas atau menunda pembayaran hak tunjangan mereka.
"Di Posko aduan THR sudah ada sepanduk terkait itu. Warga bisa langsung melapor langsung atau melalui email dan kontak aduan, ditujukan bagi para pekerja di Kabupaten Gresik," kata Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Gresik Utut Adianto Wahyu Hidayat, Senin (9/3/2026).
Utut mengatakan, sudah sepekan telah membuka Posko aduan THR lebih awal sejak menerima edaran terkait pembukaan posko tersebut pemerintah pusat.
Posko aduan THR yang dibuka di Kantor Disnaker Gresik, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, itu bertujuan untuk saluran bagi para pekerja yang belum mendapatkan THR di tahun ini agar bisa ditangani secara cepat.
"Kita memberikan pelayanan prima, khususnya terhadap para pekerja," jelasnya.
Dibandingkan tahun lalu, aduan di Posko aduan THR datang menjelang momentum hari raya Idul Fitri atau lebaran.
Lanjut Utut, laporan pekerja di Posko aduan THR pada tahun lalu ada sekitar 10 orang.
"Dibandingkan tahun lalu, ada beberapa sampai menjelang lebaran kita tetap bekerja. Komunikasi dengan para pengusaha sehingga mereka mendapatkan haknya," tambahnya.
"Kami harapkan kepada semua pengusaha di Kabupaten Gresik agar memberikan THR tepat waktu, apabila bisa sebelum tujuh hari sudah diberikan haaknya," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

