Diduga Pakai Akta Bermasalah, Nenek Elina Kembali Laporkan Samuel CS ke Polda Jatim

Kuasa hukum nenek Elina menyebut peran aparat kelurahan dan notaris turut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan penerbitan Letter C dan akta jual beli yang diduga palsu.

07 Jan 2026 - 17:29
Diduga Pakai Akta Bermasalah, Nenek Elina Kembali Laporkan Samuel CS ke Polda Jatim
Elina Widjajanti (80) didampingi kuasa hukum saat melapor ke Polda Jawa Timur, Selasa (6/1/2026) (istimewa)

SURABAYA, SJP - Polemik pengusiran paksa dan perobohan rumah yang dialami Elina Widjajanti belum menemui titik akhir. 

Nenek berusia 80 tahun asal Surabaya itu kembali mendatangi Polda Jawa Timur untuk melaporkan dugaan tindak pidana baru, kali ini terkait pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dan rumahnya di kawasan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep.

Laporan tertanggal 6 Januari 2026 yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda dengan nomor LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur itu menyoroti dugaan pemalsuan surat Letter C serta akta jual beli yang dijadikan dasar pengusiran dan perobohan rumahnya.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan bahwa laporan terbaru ini berangkat dari temuan kejanggalan serius dalam administrasi pertanahan objek sengketa. Menurutnya, tanah dan rumah yang selama ini ditempati Elina tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun.

"Kami laporkan dugaan pemalsuan surat. Ada beberapa yang kami laporkan. Dokumen mengenai objek tanah di Kuwukan yang sekarang sudah rata dengan tanah," ujar Wellem, Rabu (7/1/2026).

Wellem menuturkan, dokumen kepemilikan tanah tersebut sejak awal tercatat dalam surat Letter C atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina. Elisa diketahui telah meninggal dunia pada tahun 2017. 

Namun, dalam perjalanan waktu, tim hukum menemukan adanya pencoretan Letter C dan muncul nama pihak lain sebagai pemilik baru.

Keanehan semakin terlihat ketika pencoretan tersebut disebut-sebut didasarkan pada akta jual beli yang dibuat pada 2025, sementara akta tersebut bersumber dari surat kuasa jual tahun 2014. Padahal, Elisa Irawati telah meninggal dunia sebelum transaksi itu terjadi.

"Awalnya atas nama Bu Elisa Irawati. Pencoretannya didasarkan pada akta jual beli tahun 2025, sementara akta jual beli itu bersumber dari surat kuasa jual tahun 2014. Sedangkan Bu Elisa meninggal pada 2017," jelas Wellem.

"Orang yang sudah meninggal tidak mungkin melakukan jual beli. Itu yang kami duga sebagai pemalsuan," tegasnya.

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum Elina melaporkan sedikitnya lima orang, salah satunya Samuel Adi Kristanto, yang sebelumnya disebut sebagai otak di balik aksi pengusiran dan perobohan rumah Elina.

Selain itu, Wellem menyebut peran aparat kelurahan dan notaris turut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan penerbitan Letter C dan akta jual beli. Meski demikian, dugaan keterlibatan unsur tersebut masih menunggu pendalaman penyidik.

"Jika nantinya ditemukan adanya dugaan pemalsuan pada produk yang dikeluarkan oleh notaris atau kelurahan, tentu akan kami laporkan sesuai prosedur hukum," kata Wellem.

Laporan dugaan pemalsuan itu disertai sejumlah dokumen pendukung, mulai dari surat ahli waris, kutipan Letter C, hingga dokumen administrasi lainnya. 

Tim hukum Elina juga menyinggung kemungkinan adanya penghilangan dokumen penting, meski fokus utama laporan saat ini masih pada dugaan pemalsuan surat dan akta autentik.

Atas laporan tersebut, para terlapor diduga melanggar Pasal 391, Pasal 392, dan Pasal 394 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik.

Sementara itu, Elina kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual rumah maupun tanah yang selama ini ditempatinya. Ia berharap, melalui proses hukum yang sedang berjalan, hak kepemilikan tanah dapat dipulihkan sesuai data awal.

"Enggak pernah menjual. Harapan saya sederhana, tanah itu dikembalikan seperti semula atas nama kakak saya, Elisa," ucap Elina.

Kronologi Awal Kasus

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada 6 Agustus 2025, ketika Elina Widjajanti diusir secara paksa dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. 

Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang dipimpin Samuel Adi Kristanto, dengan dalih memiliki dasar akta jual beli atas rumah dan tanah tersebut.

Dalam peristiwa itu, Elina diseret keluar dari rumahnya. Beberapa hari berselang, tepatnya 15 Agustus 2025, rumah Elina disegel dan kemudian dirobohkan hingga rata dengan tanah.

Atas kejadian tersebut, Elina melaporkan dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah ke Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025. 

Penyidikan kasus itu berujung pada penetapan dan penahanan Samuel Adi Kristanto dan Yasin sebagai tersangka pada 30 Desember 2025, disusul penetapan tersangka terhadap WE dan SY. Kini, dengan laporan baru terkait dugaan pemalsuan dokumen pertanahan, kasus yang menimpa Nenek Elina memasuki babak lanjutan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow