Reog Ponorogo Resmi Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO, Indonesia Bangga
Reog Ponorogo resmi diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) oleh UNESCO, melalui sidang ke-19 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage
JAWA TIMUR, SJP - Reog Ponorogo resmi diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) oleh UNESCO, melalui sidang ke-19 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage yang diadakan di Paraguay pada Selasa, 3 Desember 2024.
Dalam sesi tersebut, UNESCO menerima usulan dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan untuk memasukkan Reog Ponorogo sebagai bagian dari daftar WBTb, menjadikannya warisan budaya tak benda Indonesia yang ke-14 yang diakui secara internasional.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengungkapkan kebanggaannya atas pengakuan ini. Menurutnya, Reog Ponorogo adalah simbol kekayaan budaya Indonesia yang memadukan keberanian, solidaritas, dan keindahan tradisi lokal.
"Masuknya Reog Ponorogo sebagai sebuah representasi kekayaan warisan budaya Indonesia, yang memadukan keberanian, solidaritas, dan keindahan tradisi lokal ke dalam daftar WBTb UNESCO merupakan kebanggaan sekaligus pengingat tanggung jawab kolektif kita untuk menjaga dan mewariskannya kepada generasi mendatang," ujar Fadli Zon dalam keterangan resminya.
Fadli Zon juga menambahkan bahwa pengakuan ini adalah momen penting bagi Indonesia dalam upaya pelestarian seni budaya tradisional yang berakar pada nilai-nilai lokal dan semangat gotong royong. Ia menyampaikan pesan tersebut dalam sesi virtual yang disampaikan kepada delegasi Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Paraguay.
Reog Ponorogo merupakan seni pertunjukan yang berasal dari Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang menggabungkan tarian, musik, dan mitologi. Seni ini mencerminkan nilai-nilai keberanian, solidaritas, dan dedikasi yang telah menjadi identitas masyarakat Ponorogo selama berabad-abad. Proses pembuatan Reog Ponorogo juga melibatkan kolaborasi antara seniman, pengrajin, dan komunitas lokal, mencerminkan semangat gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat tersebut.
"Reog Ponorogo bukan hanya sebuah pertunjukan seni, tetapi juga cerminan identitas, semangat, dan ketangguhan masyarakat Ponorogo. Dalam hal ini, Pemerintah berkomitmen memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 32 ayat 1," tambah Fadli Zon.
Pemerintah Indonesia bersama komunitas lokal telah melakukan berbagai upaya untuk melestarikan Reog Ponorogo, mulai dari dokumentasi, promosi, hingga integrasi seni ini dalam pendidikan formal dan nonformal. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memberdayakan komunitas seni sebagai penjaga utama warisan budaya ini.
"Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen dalam melestarikan seni budaya tradisional sebagai warisan budaya yang kita jaga bersama. Reog Ponorogo adalah kebanggaan kita, dan tugas kita adalah memastikan seni ini terus hidup dan menginspirasi generasi mendatang," tutup Fadli Zon. (**)
sumber: beritasatu.com
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?