Remaja Laki-laki di Gresik Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis, Modus Ancam Sebar Video Asusila

Aksi bejat pencabulan sesama jenis terungkap di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pencabulan yang dilakukan saat di indekos pelaku, hubungan asmara berlanjut dengan modus ancaman menyebar video asusila sesama lelaki itu.

10 Sep 2025 - 11:36
Remaja Laki-laki di Gresik Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis, Modus Ancam Sebar Video Asusila
Pelaku saat diamankan di Mako Polres Gresik. (Foto: Istimewa)

GRESIK, SJP — Seorang remaja laki-laki yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh pelaku NT (21), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Bojonegoro.

Adapun modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengancam korban akan menyebarkan video perbuatan asusila korban jika tidak menuruti keinginannya.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengatakan, selain mengancam korban, pelaku juga memberikan iming-iming dibelikan kaus dan uang tunai.

Pelaku pencabulan sesama jenis tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mako Polres Gresik. 

"Tersangka sudah kami amankan," kata AKP Abid, Rabu (10/9/2025).

AKP Abid mengatakan, kejadian pencabulan sesama jenis itu bermula saat korban diundang ke indekos pelaku yang beralamat di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik, pada pertengahan Juni 2025.

Ia menjelaskan, korban yang saat itu sedang bermain ponsel sambil berbaring, tiba-tiba dipeluk oleh pelaku. Ketika korban menolak, pelaku merasa marah dan memaksa untuk melakukan tindak pencabulan terhadap remaja yang masih berstatus pelajar tersebut. 

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang. Menurut AKP Abid, pelaku dikenal korban melalui komhnikasi media sosial. Hubungan sesama jenis itu terungkap oleh orang tua korban hingga dilaporkan ke polisi. 

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila.

​Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

​"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak dan mengajarkan mereka tentang batasan tubuh," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow