Satreskoba Polres Jombang Tangkap Bandar dan Anak Buah Warga Kecamatan Ngoro

Jajaran Satuan Reskoba Polres Jombang berhasil mengungkap praktek pengedaran narkoba dengan tangkap seorang bandar dan dua anak buah sebagai tersangka.

01 Dec 2023 - 09:45
Satreskoba Polres Jombang Tangkap Bandar dan Anak Buah Warga Kecamatan Ngoro
Ketiga tersangka yang diamankan oleh Satreskoba Polres Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Jajaran Satuan Reskoba Polres Jombang berhasil ungkap praktek pengedaran narkoba dengan tangkap satu orang bandar serta dua anak buah yang kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito katakan jika anggotanya telah berhasil tangkap pengedar narkotika jenis Sabu - sabu. 

Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang yakni Dicky dan Adi warga Desa Kauman, serta Sholeh warga Desa Genukwatu. 

"Dicky sebagai bandar, sedangkan Adi dan Sholeh tugasnya mengambil sekaligus menjualkan," kata AKP Komar dikonfirmasi, Jumat (1/11/2023).

Dicky memiliki ketergantungan dengan sabu dan ia juga berdagang rokok.

Alasan jadi pengedar sabu adalah ia bangkrut karena usaha berdagang rokok karena uang hasil jualan selalu habis. 

Kondisi tersebut membuatnya jadi pengedar sabu dengan cara beli dari seseorang yang dipanggil Lentu warga Badas, Kabupaten Kediri.

"Jadi, Dicky itu sudah lima bulan terlibat peredaran narkoba. Tiga bulan sebagai pengguna dan dua bulan mengedarkan sabu-sabu," katanya.

Menurut AKP Komar, Dicky mengajak Adi dan Sholehuntuk melancarkan aksi nakalnya.

Kedua anak muda itu berperan gantar sabu kepada pembeli dengan model kerja sistem ranjau. 

Sabu yang dibeli Dicky 1 juta rupiah setiap gram nya, dijual kembali dengan harga 1,3 juta rupiah per gramnya.

Lantas Dicky juga menyediakan paket hemat (Pahe) kepada pelanggan dengan harga 200 ribu rupiah per gramnya.

Baru satu bulan terakhir aksi nakal Dicky tercium oleh jajaran Satreskoba Polres Jombang.

Berdasarkan informasi, jika rumah Dicky di Kauman kerap dijadikan sebagai tempat menggunakan Sabu. 

"Anggota kami melakukan penyelidikan informasi tersebut, dan ternyata benar," ucap AKP Komar.

Pada Senin (21/11/2023) pukul 13.00 WIB, tiga pelaku yang asyik mengisap sabu di dalam rumah Dicky ketahuan oleh tim penyidik. 

Polisi sita barang bukti dari ketiga pelaku berupa 6 paket sabu total seberat 6,36 gram, satu pipet kaca berisi sabu berat kotor 1,41 gram; satu botol plastik terangkai sedotan plastik; satu korek api, tiga unit ponsel, satu helm, satu timbangan digital, uang tunai Rp78.000 serta sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam Nopol S-2571-OBJ.

"Ketiga pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan di Polres Jombang. Untuk Lentu yang memasok sabu, masih kami buru," kata AKP Komar.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami memastikan akan tindak tegas pengedar narkoba yang melanggar hukum dan merusak generasi bangsa," tegasnya.

Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan.

Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. 

"Mari bersama-sama kita berantas narkoba di kota santri ini," tandasnya. (*) 

Editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow