Akademisi Universitas Wisnu Wardhana Kritisi Potensi Tumpang Tindih Kewenangan dalam RUU KUHAP
Pengesahan RUU ini sebaiknya ditunda demi pembahasan yang lebih matang karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya tumpang tindih kewenangan penyelidikan dan penyidikan antara polisi dan jaksa.
MALANG, SJP - Akademisi Universitas Wisnu Wardhana (Unidha) Malang, menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang direncanakan dibahas DPR RI pada 2025.
Pakar Hukum Pidana Bidang Teknologi dan Informasi Unidha, Prof. Dr. Widodo pada Sabtu (8/2/2025) menilai, pengesahan RUU ini sebaiknya ditunda demi pembahasan yang lebih matang. Karena, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya tumpang tindih kewenangan penyelidikan dan penyidikan antara polisi dan jaksa.
"Jadi kewenangan penyelidikan yang seharusnya tetap berada di bawah kepolisian berpotensi bergeser jika RUU tersebut disahkan. Ini dapat menimbulkan kebingungan dalam proses hukum. Jika nanti jaksa juga punya kewenangan menyelidiki, bagaimana mekanisme alurnya? Apakah kasus kembali ke polisi atau langsung ke kejaksaan? Ini belum jelas,” katanya.
Dia juga menyoroti dampak administratif dan logistik jika kejaksaan harus menangani penyelidikan, di mana saat ini polisi sudah memiliki Polsek di setiap kecamatan, sementara kejaksaan tidak memiliki struktur yang serupa dan berpotensi menyulitkan masyarakat yang harus datang ke kejaksaan untuk proses penyidikan.
Lebih lanjut Widodo mengingatkan bahwa peran masing-masing lembaga dalam sistem peradilan pidana terpadu, perlu dijaga agar tidak terjadi dualisme prosedur. Dia mencontohkan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 12 ayat 11 dalam draf RUU yang berpotensi menyebabkan dualisme kewenangan.
“Jika kewenangan penyelidikan dan penyidikan tidak dibatasi dengan jelas, justru akan menimbulkan konflik antar lembaga penegak hukum. Kolaborasi antara polisi dan jaksa yang sudah berjalan baik saat ini sebaiknya dipertahankan,” tambahnya.
Terpisah, Rektor Unidha, Prof. Dr. Suko Wiyono, menambahkan, bahwa FGD ini merupakan upaya akademisi dan praktisi hukum untuk memberikan masukan kepada pembuat kebijakan.
“Kami berharap dari diskusi ini lahir rekomendasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPR dan Presiden, agar RUU KUHAP dapat benar-benar memberikan kepastian hukum tanpa memicu konflik kewenangan antar lembaga penegak hukum,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

