RDP DPRD Jombang Atas Pemecatan Dua Guru ASN Belum Ada Titik Temu
Komisi A menyatakan tidak dapat mengintervensi keputusan pemecatan tersebut karena persoalan sudah masuk ke ranah hukum formal seiring diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati.
JOMBANG, SJP–Upaya dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan oleh Bupati Jombang, yakni Ndharu Suwandono dan Yogi Susilo Wicaksono, untuk mencari kejelasan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Jombang pada Rabu (10/6/2026) tidak menemui titik terang.
Komisi A DPRD Jombang menyatakan tidak dapat mengintervensi keputusan pemecatan tersebut karena persoalan sudah masuk ke ranah hukum formal seiring diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati.
Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto, menjelaskan posisi dilematis dewan muncul karena aduan baru masuk setelah SK pemberhentian dari bupati resmi keluar dan diterima oleh dua guru tersebut.
"Kami sampaikan ranah kami ini terbatas. Sudah masuk ranah hukum. Sudah enggak bisa kita masuk ranah itu, karena SK pemberhentian ini sudah diterima," jelas Totok dalam pesan diterima, Kamis (11/6/2026).
Menurut dia, dewan sebenarnya bisa memberikan rekomendasi atau intervensi yang kuat jika masalah ini dilaporkan saat status sanksinya masih dalam tahap pemeriksaan atau proses pembinaan di tingkat dinas.
"Mestinya, mengadu kepada kita itu saat masalah itu masih bergejolak, masih proses, enggak apa-apa kita bantu. Kan nanti ada pernyataan-pernyataan yang bisa kami terima masalahnya tidak sampai ke pemutusan hubungan dengan syarat bla bla bla,' gitu kan? Lah ini mengadu kepada kita sudah ada surat pemberhentian," imbuh Totok.
Mengenai keputusan tidak memanggil Kepala Disdikbud dan BKPSDM Jombang, Totok beralasan hal itu diambil berdasarkan hasil kajian internal komisi demi menjaga kondusivitas tata kelola pemerintahan daerah dan menghindari kesalah pahaman antar lembaga.
"Dari hasil kajian diskusi masalahnya, tidak perlu kita menghadirkan mereka. Saya khawatir nanti salah paham. Kaya-kayanya kita mengadu Kepala Dinas dengan Bupati," terang Totok.
Ia menegaskan bahwa satu-satunya jalan untuk menguji keadilan dan keabsahan SK Bupati tersebut adalah melalui mekanisme hukum resmi yang tersedia bagi ASN.
Meskipun aspirasinya belum membuahkan hasil yang diharapkan di tingkat legislatif, Ndharu Suwandono tetap menyampaikan pandangannya terhadap jalannya pertemuan di DPRD Jombang.
"Pertama-tama, kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Jombang yang sudah meluangkan waktu untuk mendengarkan langsung aduan kami. Bagaimanapun, forum ini adalah bentuk kepedulian wakil rakyat terhadap nasib kami di bawah," ujar Ndharu.
Meski demikian, mantan guru olahraga SDN Jombatan 6 ini menyayangkan RDP berjalan tidak sesuai harapan tanpa adanya konfrontasi data dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) maupun BKPSDM Jombang. Ndharu menegaskan, ketiadaan pihak eksekutif membuat esensi rapat dengar pendapat menjadi hilang.
"Jujur kami kecewa karena tidak ada adu data dan fakta secara terbuka dengan instansi terkait dalam rapat tadi. Kami ke sini membawa bukti kuat, termasuk absensi manual, untuk membantah tuduhan tidak masuk kerja selama 177 hari. Tapi bagaimana kami bisa meluruskan kejanggalan ini kalau instansi yang mengeluarkan laporan tersebut justru tidak dihadirkan untuk dikonfrontasi? RDP ini terkesan hanya mendengarkan sepihak tanpa ada solusi konkret untuk menguji kebenaran dokumen yang menjadi dasar pemecatan kami," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM), Faizzudin FM atau yang akrab disapa Gus Faiz, selaku pendamping hak asasi manusia bagi kedua guru, menyoroti ketidakhadiran pihak eksekutif Kabupaten Jombang dalam RDP tersebut.
Menurutnya, absennya pihak eksekutif mengindikasikan lemahnya akuntabilitas dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, serta minimnya tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan publik secara terbuka.
"Ketika eksekutif mangkir dari undangan RDP, publik berhak mempertanyakan sejauh mana transparansi dan keseriusan mereka dalam mempertanggungjawabkan kinerjanya. Sikap tersebut dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak guru untuk memperoleh kejelasan atas proses yang berujung pada terbitnya SK pemberhentian ASN," tandas Faiz.
Faiz juga mengkritisi sikap Komisi A DPRD Jombang yang menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi proses pemberhentian ASN yang telah berujung pada terbitnya SK Bupati.
"Saya menilai DPRD Jombang, khususnya Komisi A, belum memahami secara utuh nilai-nilai filosofis dewan perwakilan rakyat sebagai manifestasi kedaulatan rakyat. Lembaga perwakilan memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan guna menjaga akuntabilitas, transparansi, dan mencegah terjadinya kesewenang-wenangan kekuasaan," tegasnya.
Ia menambahkan, fungsi pengawasan DPRD telah dijamin secara konstitusional dalam Pasal 20A UUD 1945.
"Melalui fungsi pengawasan tersebut, DPRD mengemban mandat untuk menyuarakan aspirasi rakyat, menjaga keseimbangan kekuasaan, serta mengawal cita-cita bangsa. Ketika ada dugaan ketidakadilan dalam proses administrasi pemerintahan, DPRD seharusnya hadir sebagai pengontrol kebijakan, bukan sekadar menyatakan tidak berwenang," pungkas Faiz.
Sebagai informasi, kasus pemberhentian ini menimpa Ndharu Suwandono (Guru SDN Jombatan 6) dan Yogi Susilo (Guru SDN Jipurapah 2 Plandaan) atas dugaan pelanggaran disiplin kerja berat. Sementara pihak pemerintah daerah menyatakan pemecatan sudah sesuai prosedur pembinaan berkala sejak 2024, kedua guru tersebut menolak keras tuduhan tersebut dan kini tengah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BP ASN). (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

