Perbup Pendanaan Pendidikan Kabupaten Malang Segera Disahkan Hindari Kesalahpahaman

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Drs Suwadji katakan pendanaan sekolah, baik dari orang tua siswa atau masyarakat kuncinya ada pada kesepakatan bersama, tidak boleh ada unsur paksaaan. Maka dari itu pemerintah Kabupaten Malang membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk disahkan di tahun 2024

27 Feb 2024 - 02:30
Perbup Pendanaan Pendidikan Kabupaten Malang Segera Disahkan Hindari Kesalahpahaman
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Drs Suwadji didepan awak media, usai agenda refleksi tiga tahun 'Malang Makmur' di Pendopo Kepanjen Malang. (Hafid/SJP)

Kabupaten Malang, SJP – Satuan pendidikan harus tahu tentang sumber dana yang akan digunakan dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah baik pembangunan atau fasilitas namun juga wajib memperhatikan ketentuan dari masing-masing sumber dana.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Drs Suwadji katakan bahwa pembiayaan atau pendanaan sarana prasarana dalam meningkatkan mutu sekolah dapat dikategorikan beberapa cara.

Memang diketahui, Kebijakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional memberi ruang kepada unit pelaksanaan pendidikan seperti sekolah, madrasah ataupun pondok pesantren untuk melaksanakan kebijakan manajemen berbasis sekolah (MBS). 

Tentu saja kebijakan tersebut merupakan reformasi yang baik sehingga sekolah maupun lembaga semisal untuk melakukan otonominya sendiri dengan menyesuaikan kondisi sekolah dengan tidak menyalahi peraturan yang ada, serta memberi kesempatan kepada sekolah untuk menjadi kreatif memanfaatkan fasilitas yang ada serta terdukung hukum yang berlaku.

Lebih lanjut Suwadji bilang, sebenarnya pendanaan sekolah itu bersumber pada tiga item.

Pertama APBN, kemudian yang kedua APBD, yang ketiga sumbangan dari masyarakat.

"Nah memang penafsiran dari masyarakat itu sering salah, yang jelas kalau menggali, menggalang sumbangan itu, supaya tidak masuk didalam ranah pungutan, yang pertama, tidak menetapkan besarnya, tidak menetapkan jangka waktunya, tidak mewajibkan, dan sifatnya sukarela, dari peserta didik maupun orang tua" jelasnya.

Ia tambahkan, penggalangan dana tersebut harus tetap mengikuti aturan seperti rencana-rencana pembangunan yang diinformasikan terlebih dulu kepada orang tua murid atau peserta didik bersama Komite sekolah.

"Tentunya sekolah harus membuat Rencana Anggaran Bangunan (RAB) kebutuhan, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) itu disampaikan kepada Komite, kemudian sekolah membuat proposal kepada komite, kemudian komite sekolah membahas dengan wali murid tentang rencana kebutuhan," bebernya.

Menurutnya, pendanaan sekolah, baik dari orang tua siswa atau masyarakat kuncinya ada pada kesepakatan bersama, tidak boleh ada unsur paksaaan.

Maka dari itu pemerintah Kabupaten Malang membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk disahkan di tahun 2024 ini. 

Perbup tersebut berbunyi, "Pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan dasar SD dan SMP".

"Kami di Perbup itu menggandeng Kanwil Kumham Jawa Timur, kemudian biro hukum Provinsi Jawa Timur, juga Kabag Hukum, termasuk inspektorat," tandasnya.

Ia berharap Perbup tersebut diharapkan menjadi referensi sekolah maupun komite sekolah dalam menentukan mekanisme penggalangan dana melalui sumbangan terhadap wali murid atau peserta didik.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow