Raperda Reklame Kota Batu Disiapkan Jadi Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

Pemkot Batu berencana memberikan skema kemudahan bagi UMKM, mulai dari penyederhanaan perizinan hingga pengenaan biaya reklame yang lebih proporsional. Dengan langkah ini, reklame diharapkan tidak hanya mempercantik kota, tapi juga menggerakkan roda ekonomi masyarakat.

20 Oct 2025 - 21:51
Raperda Reklame Kota Batu Disiapkan Jadi Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
Penurunan reklame tak berizin di Kota Batu (Dok/Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame yang tengah digodok Pemerintah Kota Batu dan DPRD bukan hanya soal penataan visual kota. Regulasi ini juga disiapkan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa ikut bersaing dalam promosi usaha mereka.

Ketua DPRD Kota Batu Didik Subiyanto pada Senin (20/10/2025) menyatakan, Raperda tersebut harus menjadi alat yang adil, tidak hanya menguntungkan pengusaha besar. Menurutnya, para pelaku UMKM juga berhak mendapatkan ruang promosi yang layak di tengah pesatnya aktivitas ekonomi dan pariwisata Kota Batu.

“Raperda ini jangan hanya mengatur pemain besar. Harus ada porsi khusus bagi UMKM agar mereka juga bisa beriklan dengan biaya yang wajar dan mekanisme yang sederhana. Tak lama lagi akan sah dan bisa digunakan," urainya.

Ia menegaskan, aspek transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil menjadi poin penting dalam pembahasan. Selain itu, tata ruang dan estetika kota tetap harus dijaga agar reklame tidak merusak keindahan wajah kota wisata.

Sementara itu, Wali Kota Batu Nurochman menegaskan bahwa pembentukan Raperda ini merupakan kebutuhan mendesak setelah dasar hukum lama tidak lagi relevan.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan reklame sebelumnya diatur melalui Perwali Nomor 17 Tahun 2022, namun regulasi tersebut sudah tidak sesuai setelah terbitnya Perda baru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Raperda ini bukan sekadar pembaruan aturan, tapi juga langkah strategis agar regulasi reklame punya landasan hukum yang kuat sekaligus berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Nurochman.

Menurutnya, reklame kini menjadi bagian dari denyut ekonomi Kota Batu. Dari kuliner, penginapan, hingga sektor hiburan, semuanya memanfaatkan reklame untuk menarik wisatawan. Karena itu, pemerintah berkomitmen menertibkan pemasangan reklame sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha kecil agar bisa ikut tumbuh.

“Penegakan aturan dan keindahan kota penting, tapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana reklame bisa menjadi sarana pemberdayaan ekonomi rakyat,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow