Raperda Non APBD Disahkan, Terkait TJSL Bupati Pasuruan akan Buktikan dengan Kerja Keras

Sementara untuk perda SOTK Mas Rusdi sapaan akrabnya mengatakan bahwa SOTK ini nantinya bisa merampingkan OPD sehingga effisiensi tercapai. Salah satunya dengan menggabungkan OPD di beberapa struktural Pemkab Pasuruan.

15 Jul 2025 - 21:16
Raperda Non APBD Disahkan, Terkait TJSL Bupati Pasuruan akan Buktikan dengan Kerja Keras
Bupati Pasuruan saat membacakan pengesahan Raperda di rapat paripurna (foto isbi/sjp)

PASURUAN, SJP - Setelah dilakukan pembahasan oleh panitia khusus DPRD Kabupaten Pasuruan, tiga Raperda non-APBD Kabupaten Pasuruan akhirnya disahkan. Ketiga Raperda ini di antaranya pergantian nama Bank Mina Mandiri, Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengatakan bahwa pengesahan ini guna meningkatkan kinerja dan effisiensi pemerintah daerah. Rusdi menjelaskan bahwa Bank Mina Mandiri diharap bisa meningkatkan pendapatan asli daerah dengan didukung penuh oleh DPRD Kabupaten Pasuruan.

"Meski TJSL ada beberapa yang kurang sepakat, tapi kita akan buktikan dengan kerja keras pemerintah daerah. Tentunya dengan didukung masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Pasuruan," kata Mas Rusdi setelah menandatangani Raperda non-APBD, Selasa (15/7/2025).

Sementara, untuk perda SOTK Mas Rusdi sapaan akrabnya mengatakan, bahwa SOTK ini nantinya bisa merampingkan OPD sehingga effisiensi tercapai. Salah satunya dengan menggabungkan OPD di beberapa struktural Pemkab Pasuruan.

Beberapa OPD yang digabungkan di antaranya yakni Dinas Peternakan, Pertanian, dan Perikanan. Ketiga dinas ini nantinya akan dilebur menjadi satu dan hanya akan ditambah kepala bidang pada satu dinas tersebut.

"Nanti hanya akan ditambah kepala bidang di satu bidang. Kemudian nanti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan dipecah, Dinas Pendidikan sendiri dan Dinas Kebudayaan akan digabungkan ke Dinas Pariwisata," ungkap Maa Rusdi.

Sementara itu, Samsul Hidayat mengatakan bahwa Perda non-APBD ini sudah di bahas kurang lebih tiga bulan sebelumnya. Pembahasan sempat berlangsung slot, namun masing-masing pansus akhirnya menyetujui dan akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna.

"Sudah kita bahas sebelumnya. Dan kali ini kami lakukan paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda non-APBD," ungkapnya. (***)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow