Puluhan Pedagang Kelontong Rejoso Nganjuk Ikuti Sosialisasi Rokok Ilegal

Para pedagang diberikan pemahaman terkait jenis-jenis pelanggaran cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta sanksi hukum bagi pelaku penjualan rokok tanpa cukai atau dengan cukai palsu.

15 Jul 2025 - 21:30
Puluhan Pedagang Kelontong Rejoso Nganjuk Ikuti Sosialisasi Rokok Ilegal
Kasatpol PP Suharono memberikan arahan sosialisasi kepada pedagang kelontong di Pendopo Kecamatan Rejoso (kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP - Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat, khusunya di wilayah Kecamatan Rejoso.

Upaya penekanan rokok ilegal ini dilakukan melalui sosialisasi yang diadakan Satpol PP Nganjuk bersama Bea Cukai Kediri.

Sosialisasi diberikan kepada puluhan pedagang kelontong yang ada di Kecamatan Rejoso. Kegiatan ini diselenggarakan di di aula Pendopo Kantor Kecamatan, diikuti sekitar 40 peserta, Selasa (15/7/2025)

Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono menjelaskan, pihaknya menyelenggarakan sosialisasi kepada pelaku usaha toko kelontong untuk ikut serta memberantas rokok polos.

"Jangan sampai para pemilik toko kelontong nanti terjerat hukum terkait dengan perdagangan rokok ilegal. Sehingga yang ditekankan ke para pedagang toko kelontong dan, perancangan agar bisa lebih waspada," ujarnya.

Dalam kegiatan yang berlangsung di aula kantor Kecamatan, Camat Rejoso Teguh Ovi Andriyanto mengatakan, para pedagang diberikan pemahaman terkait jenis-jenis pelanggaran cukai, ciri-ciri rokok ilegal, serta sanksi hukum bagi pelaku penjualan rokok tanpa cukai atau dengan cukai palsu.

“Tujuan utama kami adalah meningkatkan kesadaran para pedagang agar tidak sembarangan menjual rokok. Banyak yang belum paham bahwa menjual rokok tanpa pita cukai bisa berdampak hukum,” ujar Camat Rejoso, saat membuka acara.

Perwakilan dari Kantor Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto yang hadir sebagai narasumber menjelaskan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan berdampak pada penerimaan cukai yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti (BB) Jhonson Efendi Tambunan memberikan wawasan berkenaan undang-undang Bea Cukai tentang peredaran rokok ilegal, agar tidak ada pelaku usaha yang terjerat hukum dan lebih waspada dalam menerima tawaran untuk menjual rokol ilegal.

"Kami mengimbau, untuk saat ini, jangan bermain main dengan rokok ilegal, termasuk adanya pedagang kelontong yang berjualan rokok ilegal, dengan sosialisasi ini diharapkan lebih faham, hasilnya tidak seberapa, kalau terjerat ancamannya 1 tahun hingga 5 tqhun penjara," imbuh Jhonson.

Salah satu pedagang klontong, Siti, mengaku baru tahu bahwa rokok dengan pita cukai bekas atau tidak sesuai peruntukannya juga termasuk pelanggaran.

“Kami jadi lebih hati-hati, karena selama ini tidak tahu detail aturannya,” katannya kepada Suarajatimpost.

Melalui kegiatan ini, pihak kecamatan berharap sinergi antara pedagang dan pemerintah dapat memutus rantai peredaran rokok ilegal di tingkat bawah. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow