Raperda Madin Kabupaten Probolinggo Ditolak Kemenkum
PROBOLINGGO, SJP - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Madrasah Diniyah (Madin) yang sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo ditolak oleh Kementerian Hukum (Kemenkum).
Raperda itu diajukan sejak tahun 2022 lalu. Tetapi kemudian ditolak oleh Kemenkum. Sehingga, Raperda tersebut hingga kini belum bisa disahkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwi Ariyanti mengatakan, naskah akademik dari Raperda Madin sejatinya sudah rampung.
Namun, kata Siska, saat dilakukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan di atasnya oleh Kemenkum, raperda tersebut tidak lolos.
“Alasan dari kementerian karena ada kesalahan di judul dan isi,” ujarnya, Senin (18/11/2024).
Siska menjelaskan, jika membahas raperda tentang madin, bertolak belakang dengan Kementerian Agama (Kemenag). Sebab selama ini, madin merupakan wewenang Kemenag. Apalagi di dalamnya membahas kurikulum.
Namun demikian, penolakan oleh Kemenkum itu tidak menghentikan langkah DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Judulnya kami ubah, dari madin menjadi penyelenggaraan fasilitas pesantren,” lanjut Siska.
Menurut dia, penyelenggaraan fasilitas pesantren ini akan dibahas pada tahun 2025 nanti sebagai kelanjutan dari Raperda Madin yang ditolak Kemenkum.
Bahkan, penyelenggaraan fasilitas pesantren itu sudah diputuskan dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
“Dari 22 Propemperda di tahun 2025, salah satunya adalah penyelenggaraan fasilitas pesantren ini dan inisiatif DPRD. Kemarin, sudah diputuskan dalam paripurna,” tutupnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?