Rapat Paripurna, DPRD dan Pemkab Nganjuk Bahas Dua Raperda

Rapat paripurna ini tidak dihadiri oeh bupati dan diwakilkan kepada Sekda Nganjuk.

09 Apr 2025 - 21:44
Rapat Paripurna, DPRD dan Pemkab Nganjuk Bahas Dua Raperda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Rabu (8/5/2024) (kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Rabu (8/5/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat. Rabu (9/4/2025)

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, Wakil Ketua DPRD, Jianto, didampingi Ulum Basthomi dan diikuti oleh Sekda Nganjuk, Nur Solekan.

Ada beberapa agenda dalam rapat tersebut, yakni, tentang Penyampaian Laporan Pansus I terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dan Pansus III terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa.

Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengungkapkan pentingnya dua Raperda ini untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Nganjuk. 

Menurutnya, RPJMD Kabupaten Nganjuk 2025-2029 akan menjadi dasar bagi pembangunan daerah yang lebih terencana dan terarah dalam lima tahun mendatang, sementara Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk memastikan layanan sosial yang lebih baik bagi masyarakat kurang mampu.

"Raperda ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Kami berharap semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam pembahasan selanjutnya, sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Nganjuk," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Nur Solekan mengatakan, RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan gambaran dari visi dan misi Bupati terpilih, sehingga pada saat penyampaian merupakan penjelasan umum terkait RPJMD sesuai Permendagri Nomor 86 tahun 2017.

Sedangkan Raperda tentang desa disampaikan pra naskah akademis. Sementara dua Raperda dari eksekutif ini, dimaksud agar menciptakan landasan untuk mendukung kerangka pembangunan berkelanjutan yang mencakup peningkatan kualitas dan daya saing masyarakat dengan tujuan mencapai tingkat pemerataan, inklusivitas, dan kesejahteraan masyarakat.

Sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik secara terintegrasi, efisien, responsif, dan meningkatnya daya saing daerah, sebagaimana tercermin dalam visi dan misi serta strategi dan kebijakan daerah Kabupaten Nganjuk.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan.

Selain berfungsi sebagai pedoman, dokumen RPJMD dan Raperda tentang Desa tersebut, juga memiliki peran dalam membimbing pelaksanaan penyelenggara pemerintah dan pelayanan masyarakat oleh semua elemen aparatur daerah, swasta, dan masyarakat.

"Tujuannya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang dinamis, bertanggung jawab, nyata dan berintegritas," kata Nur Solekan sesaat setelah Rapat Paripurna. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow