Inspektorat Temukan 413 Temuan Dana Desa di Bondowoso, Pemdes Diminta Tuntaskan Sebelum 11 Desember

Inspektorat Bondowoso menemukan 413 temuan dalam penggunaan Dana Desa tahun 2024 dan semester satu 2025. Desa diminta menuntaskan seluruh tanggungan sebelum 11 Desember, sementara Kejaksaan mengingatkan bahwa kelalaian dapat berujung penegakan hukum.

28 Nov 2025 - 20:32
Inspektorat Temukan 413 Temuan Dana Desa di Bondowoso, Pemdes Diminta Tuntaskan Sebelum 11 Desember
Pertemuan resmi puluhan kepala desa bersama Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bondowoso, di Aula Kopi Robusta I, Pemkab Bondowoso, Jumat (28/11/2025). (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Inspektorat Kabupaten Bondowoso mencatat adanya 413 temuan dalam penggunaan Dana Desa tahun 2024 dan semester pertama tahun 2025.

Temuan tersebut disampaikan kepada puluhan kepala desa dalam pertemuan resmi di Aula Robusta I, Pemkab Bondowoso, Jumat (28/11/2025).

Inspektur Bondowoso, Agung Tri Handono, mengatakan, ratusan temuan itu tersebar di berbagai desa. Temuan meliputi PPN dan PPh yang belum disetor, kelebihan bayar pada pekerjaan fisik, serta sejumlah catatan administrasi lainnya.

“Nominal totalnya masih kami himpun, tetapi seluruh temuan wajib diselesaikan sebelum tanggal 11 Desember 2025,” ujar Agung.

Ia menegaskan, batas waktu tersebut ditetapkan karena Inspektorat Bondowoso akan menjalani evaluasi dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur terkait laporan penggunaan Dana Desa tahun 2024 dan semester satu 2025.

Agung juga memberi peringatan bahwa desa yang tidak menuntaskan tanggungan sesuai batas waktu berpotensi menghadapi konsekuensi pada pencairan Dana Desa tahun berikutnya.

“Jika tidak diselesaikan, bisa menjadi piutang desa dan berdampak pada pencairan Dana Desa 2026,” tambah mantan Kepala Dispendukcapil ini.

Dari seluruh desa yang diperiksa, desa-desa di Kecamatan Sumberwringin dan Pakem tercatat sudah menuntaskan seluruh temuan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dian Purnama, yang turut hadir dalam pertemuan itu menjelaskan, penyelesaian melalui jalur APIP adalah langkah pertama yang diutamakan. Hal ini sesuai kesepakatan bersama antara kejaksaan, kepolisian, dan Inspektorat.

Namun Dian menegaskan, bila desa tidak menindaklanjuti temuan setelah diberi kesempatan, maka penanganannya akan meningkat ke ranah penegakan hukum.

“Ketika diberi waktu tapi tidak ditindaklanjuti, maka itu bukan lagi kewenangan APIP, melainkan menjadi ranah penegakan hukum,” tegasnya.

Ia mengimbau pemerintah desa untuk segera merampungkan laporan pertanggungjawaban menjelang akhir tahun agar administrasi keuangan lebih tertib dan temuan audit tidak terulang.

“Harapannya tidak ada lagi temuan di desa-desa Bondowoso ke depan,” ujarnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow