Rapat Paripurna, DPRD dan Bupati Blitar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 Menjadi Perda

DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan badan anggaran terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024. Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan persetujuan antara pimpinan DPRD Kabupaten Blitar dengan Bupati Blitar untuk menjadikan Ranperda tersebut sebagai Perda.

04 Jul 2025 - 09:03
Rapat Paripurna, DPRD dan Bupati Blitar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 Menjadi Perda
Pimpinan DPRD dan Bupati Blitar saat melakukan penandatanganan berita acara persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 menjadi Perda. (Foto: Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kembali menggelar rapat paripurna. Kegiatan itu berlangsung pada Kamis (3/7/2025) malam dengan agenda penyampaian laporan badan anggaran terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 dan dilanjutkan dengan penandatanganan pertetujuan antara pimpinan DPRD dan Bupati Blitar.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi, Wakil Ketua M Rifa'i, Wakil Ketua Susi Narulita dan dihadiri oleh Bupati, jajaran Forkopimda serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Blitar.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi mengatakan dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, pihaknya menggelar beberapa kali rapat paripurna.

Pertama, pada Senin (16/5/2025), Bupati menyampaikan penjelasan tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan dilanjutkan pada Rabu (18/6/2025) dengan agenda fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umumnya.

Pada malam harinya, Bupati menyampaikan jawaban umum terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar.

"Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024, kami sudah beberapa kali menggelar rapat paripurna. Diawali dengan penjelasan Bupati, lalu pandangan umum fraksi dan jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi," kata dia, Jumat (4/7/2025).

Tahapan selanjutnya, badan anggaran telah melaksanakan tugasnya yakni membahas dan mencermati materi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.

Hasil dari pembahasan ditindaklanjuti dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD untuk menjadikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 menjadi Perda.

"Semua fraksi sudah menyampaikan persetujuan nya untuk menjadi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 menjadi Perda. Kemudian kami pimpinan DPRD dan Bupati melakukan penandatanganan berita acara," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, laporan badan anggaran disampaikan oleh juru bicara dari anggota DPRD Kabupaten Blitar dan ada beberapa catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

Pertama, tindak lanjut rekomendasi BPK atas laporan keuangan daerah. Meski telah berhasil mempertahankan opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), masih ada temuan yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemkab. Sehingga, Pemkab harus memanfaatkan data, temuan dan rekomendasi BPK sebagai dasar untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah pada masa yang akan datang. 

Kedua, tentang peningkatan Insentif Fiskal Tambahan dan Pemkab diminta dapat mengupayakan perolehan Insentif Fiskal Tambahan pada semester kedua di tahun 2023 ini. Ketiga, Pemkab direkomendasikan agar meningkatkan alokasi belanja modal untuk menunjang pembangunan infrastruktur dasar secara memadai.

Keempat, Pemkab direkomendasikan agar dana kas daerah maupun mas di RSUD BLUD bisa dikelola dalam rekening yang lebih produktif sejak awal tahun anggaran. Selanjutnya, soal penyelesaian piutang daerah, Pemkab didorong untuk mengambil langkah yang tepat dan strategis dalan menyelesaikan piutang yang macet agar tidak membebani keuangan daerah.

Terakhir, tentang percepatan pembahasan perubahan APBD tahun 2025. DPRD menekankan tentang pentingnya percepatan penyusunan dan pembahasan perubahan APBD agar pelaksanaannya tidak mengalami keterlambatan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Blitar Rijanto mengapresiasi pimpinan dan para anggota DPRD Kabupaten Blitar yang telah memberikan saran, masukan, tanggapan dan himbauan serta pertanyaan yang disampaikan melalui rapat Komisi DPRD, rapat Badan Anggaran, DPRD maupun pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD.

Beberapa catatan yang disampaikan dijadikan sebagai bahan perbaikan dalam melaksanakan tugas utamanya. Seperti, pengelolaan keuangan maupun penyelenggaraan pemerintahannya dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Blitar. 

Berdasarkan Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang telah disetujui bersama akdn disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.

"Mewakili Pemkab Blitar, saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama sekaligus kerja keras legislatif dan eksekutif mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban. Semua dapat terlaksana dengan baik, dan alhamdulilah Pemkab dapat meraih opini WTP dari BPK ke 9 kalinya secara berturut-turut. Meski masih ada catatan, ini akan ditindaklanjuti di tahun mendatang," terang Bupati. (***)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow