PusdeK Kritik Rencana Pengadaan Mobil untuk Kepala Desa: Pro Rakyat atau Pencitraan?
Pusdek kritik rencana pengadaan mobil operasional untuk kepala desa di Kabupaten Malang. Benarkah langkah ini lebih penting daripada infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat? Bupati Sanusi tegaskan ini untuk meningkatkan pelayanan publik.
MALANG, SJP — Rencana Bupati Malang, Sanusi, untuk menyediakan mobil operasional bagi 390 kepala desa di Kabupaten Malang, menuai kritik tajam dari Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK).
Direktur Eksekutif PuSDeK, Asep Suriaman, menilai kebijakan ini sebagai langkah yang tidak pro-rakyat dan kurang mendesak.
“Dalam situasi ekonomi yang sulit, alokasi Rp 26 miliar per tahap untuk pengadaan mobil dinas justru berpotensi memperburuk ketimpangan. Dana sebesar itu seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti perbaikan infrastruktur desa, fasilitas kesehatan, atau pendidikan,” tegas Asep, Ahad (2/2/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak selaras dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara. Asep meminta pemerintah daerah untuk lebih bijak dalam menentukan prioritas anggaran, terutama dalam memenuhi janji-janji politik yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah daerah seharusnya lebih fokus pada pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kebijakan ini terkesan sebagai upaya pencitraan yang tidak tepat sasaran,” tambah Asep.
Berdasarkan informasi yang didapat SuaraJatimPost, Bupati Sanusi menjelaskan, pengadaan mobil operasional ini bertujuan untuk mendukung tugas kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia memastikan kendaraan tersebut akan diberikan melalui skema pinjam pakai, bukan hibah atau pembelian langsung.
“Kendaraan operasional ini diharapkan bisa meningkatkan efektivitas pelayanan publik di desa. Dengan adanya mobil dinas, kepala desa dapat lebih mudah menjangkau masyarakat dan menyelesaikan berbagai urusan dengan cepat,” kata Sanusi.
Namun, Sanusi mengakui bahwa rencana ini masih berada pada tahap perencanaan dan membutuhkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Malang sebelum bisa direalisasikan.
Dirinya mengatakan pada sambang desa di Kecamatan Jabung Jumat (31/1/2025), melihat potensi seluruh desa di 33 Kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

