Ini Langkah Pemkab Bondowoso agar Kades Tertib Anggaran
Hal ini merupakan buntut dari diundangnya puluhan Kades oleh Kejari, untuk menyelesaikan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
BONDOWOSO, SJP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengundang sedikitnya 40 kepala desa (Kades) untuk dimintai klarifikasi atas tindak lanjut penyelesaian rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat setempat, pada Senin (13/1/2025).
Kejari menyebut jika saat ini banyak desa yang masih memiliki tanggungan pajak yang nilainya bervariasi. Hal itu yang menjadi temuan Inspektorat dan direkomendasikan kepada Kejari untuk segera diselesaikan.
“Rata-rata tidak banyak, kisaran Rp 2 juta dan Rp 5 juta. Kebanyakan pajak-pajak yang belum disetor, ada juga yang Rp 30 juta,” kata Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Guntoro, dalam waktu dekat ini akan memberikan pembinaan kepada semua Kades.
Bahkan, ia menyebut jika kepala desa sudah menandatangani pakta integritas dalam peringatan hari antikorupsi sedunia (Hakordia).
“Kita akan edukasi kembali semua Kades, nanti akan kita kumpulkan lagi, agar tertib anggaran. Itu sebenarnya mungkin ada ketidakpahaman dan permasalahan yang dibiarkan hingga mereka diundang ke Kejari,” katanya dikonfirmasi di Pendopo Bupati Raden Bagus Assra, Kamis (16/1/2025).
Langkah Kejari kemarin, kata Hadi Wawan, merupakan langkah pembinaan kepada semua Kades. Selain itu, kejadian kemarin merupakan tindak lanjut kerja sama Pemerintah Kabupaten Bondowoso dengan Kejari dalam program Jaksa Jaga Desa.
“Ini prosesnya pembinaan. Kita dalam rangka meminimalisasi sampai ke ranah pidana. Jadi, sebenarnya kita bersyukur bahwa ini proses yang kita sepakati bersama dalam pakta integritas,” ungkap Hadi Wawan usai menandatangani perjanjian kinerja dengan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dirinya juga mengapresiasi kinerja Kejari dan Inspektorat yang sudah bekerja sesuai tugas dan fungsinya dalam menjaga agar Kades di Bondowoso tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada pidana.
“Semua kan ada standar operasional (SOP) nya. Saya pikir teman-teman Inspektorat, dengan ini sudah menggambarkan mereka profesional. Tapi kan ada kewenangan Inspektorat yang tidak bisa langsung menindak. Kalau secara administrasi sudah tidak bisa diselesaikan, itu menjadi kewenangan penegak hukum,” pungkasnya.
Seperti diketahui, diundangnnya puluhan Kades ini, sebagai tindak lanjut dari kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui program ‘Jaksa Jaga Desa’ untuk mengantisipasi penyalahgunaan DD dan ADD dari tahun 2021 hingga 2023.
Kejari menyebut jika saat ini banyak desa yang masih memiliki tanggungan pajak yang nilainya bervariasi. Hal itu yang menjadi temuan Inspektorat dan direkomendasikan kepada Kejari untuk segera diselesaikan.
Rata-rata tidak banyak, kisaran Rp 2 juta dan Rp 5 juta. Kebanyakan pajak-pajak yang belum disetor, ada juga yang Rp 30 juta. Oleh karena itu, puluhan Kades diundang dan dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri, untuk menyingkronkan data dengan Inspektorat. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

