378 Desa di Malang Berstatus Mandiri, Ini Indikatornya

Ratusan desa di Kabupaten Malang kini resmi menjadi Desa Mandiri! Pencapaian luar biasa ini membuka peluang besar bagi masyarakat desa untuk berkembang sesuai dengan karakteristik lokalnya. Dengan kemandirian yang tercipta, desa siap mengakses lebih banyak bantuan dan mempercepat pembangunan yang berkelanjutan.

02 Feb 2025 - 22:05
378 Desa di Malang Berstatus Mandiri, Ini Indikatornya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto

MALANG, SJP — Kabupaten Malang berhasil mencatatkan pencapaian luar biasa dengan 378 desa yang berhasil meraih status Desa Mandiri pada tahun 2024. 

Pencapaian ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam meningkatkan keswadayaan masyarakat desa serta memberikan peluang bagi desa untuk berkembang sesuai dengan karakteristik lokalnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto, mengungkapkan, dalam wawancara setelah acara sambang desa di wilayah Jabung, pada 31 Januari 2025, status Desa Mandiri ditentukan berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT). 

IDM digunakan untuk mengukur tingkat kemandirian dan perkembangan desa berdasarkan tiga kategori utama: sosial, ekonomi, dan lingkungan.

“Desa Mandiri itu ada indikator-indikatornya, Alhamdulillah di tahun 2024 kemarin, 378 desa di Kabupaten Malang telah menjadi Desa Mandiri,” ujar Eko," saat dikonfirmasi, Ahad (2/2/2025).

Menurut Eko, untuk menjadi Desa Mandiri, desa harus memenuhi lebih dari seratus indikator yang mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat. 

"Indeks sosial mencakup partisipasi warga dalam kegiatan sosial, akses pendidikan, kesehatan, dan kesadaran hukum. Indeks ekonomi menilai ketahanan pangan, keberlanjutan UMKM, serta kesempatan kerja bagi masyarakat. Sementara indeks lingkungan menilai pengelolaan lingkungan hidup, kebersihan, dan ketersediaan air bersih," lanjutnya.

Proses untuk mencapai status ini tidaklah mudah. Desa harus mengisi data sesuai indikator yang ada dan kemudian data tersebut akan melalui proses verifikasi bertahap. 

“Data yang diisi oleh pihak desa akan diverifikasi oleh kecamatan dan pendamping desa, lalu diverifikasi di tingkat kabupaten, provinsi, dan terakhir di tingkat Pemerintah Pusat,” jelas Eko.

Setelah semua indikator terpenuhi, Pemerintah Pusat akan mengeluarkan Keputusan Menteri Desa yang menyatakan bahwa desa tersebut berstatus Desa Mandiri.

 Eko menegaskan bahwa proses ini tidak ditentukan oleh Pemerintah Daerah, melainkan oleh lebih dari seratus indikator yang harus dipenuhi desa.

Salah satu perbedaan yang mencolok antara desa Mandiri dan desa non-Mandiri terletak pada penyaluran Dana Desa (DD). 

"Desa Mandiri itu bukan tidak mendapatkan anggaran DD, tapi perbedaannya terletak pada penyalurannya dua kali, yaitu 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua. Sedangkan desa non-Mandiri penyalurannya sebanyak tiga kali,” tambahnya.

Selain itu, Eko juga menjelaskan bahwa desa yang telah meraih status Desa Mandiri memiliki akses lebih mudah terhadap bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

 "Jadi syarat desa ingin mendapatkan bantuan harus menjadi Desa Mandiri. Desa Mandiri justru lebih mudah mengakses bantuan, bukan sebaliknya," tutupnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow