Puluhan Kepala Desa di Bondowoso Belum Tuntaskan Rekomendasi LHP Inspektorat
Sekira 40 kepala desa diundang untuk hadir di Kejari Bondowoso dalam rangka menyelesaikan LHP Inspektorat dalam penggunan keuangan desa tahun 2021 hingga 2023.
BONDOWOSO, SJP – Kejaksaan Negeri Bondowoso mengundang sedikitnya 40 kepala desa untuk dimintai klarifikasi atas tindak lanjut penyelesaian rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat setempat, pada Senin (13/1/2025).
Awalnya, santer diberitakan melalui media siber dan media sosial, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso bakal memeriksa 80 kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran korupsi keuangan desa.
Namun, hal itu ditepis oleh Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto. Menurutnya, pihaknya hari ini hanya mengundang sekira 40 kepala desa untuk menyelesaikan hasil laporan pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi Insperktorat.
“Kita tidak memanggil, hanya mengundang. Masih ada yang belum diklarifikasi. Saya keberatan kalau saya diberitakan memeriksa 80 Kades. Tapi hanya Kades Padasan itu (diperiksa),” ungkapnya.
Diundangnnya beberapa kepala desa ini, kata Adi, sebagai tindak lanjut dari kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui program ‘Jaksa Jaga Desa’ untuk mengantisipasi penyalahgunaan DD dan ADD dari tahun 2021 hingga 2023.
“Supaya penggunaan DD dan ADD sesuai, dan program dilaksanakan semua,” ujarnya.
Dirinya juga menyebut jika saat ini banyak desa yang masih memiliki tanggungan pajak yang nilainya bervariasi. Hal itu yang menjadi temuan Inspektorat dan direkomendasikan kepada Kejari untuk segera diselesaikan.
“Rata-rata tidak banyak, kisaran Rp 2 juta dan Rp 5 juta. Kebanyakan pajak-pajak yang belum disetor, ada juga yang Rp 30 juta. Makanya tadi klarifikasi dan menyingkronkan data dengan Inspektorat,” paparnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Aries Agung Sungkowo membenarkan jika dalam hal ini kepala desa konteksnya adalah diundang, bukan dipanggil dan diperiksa.
“Sama seperti saya, diundang oleh Kejari. Tapi semua itu yang tahu adalah Kejaksaan dan Inspektorat,” kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini.
Namun, sampai berita ini ditayangkan, Insperktur Inspektorat Bondowoso, Ahmad, belum memberikan keterangan kepada suarajatimpost. Bahkan, saat dihubungi melalui WhatsApp, yang bersangkutan masih belum memberikan tanggapan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

