Kekurangan Bukti, Bawaslu Kota Batu Hentikan Penanganan Kasus Money Politic

Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto menjelaskan, penghentian penanganan perkara itu didasarkan pada hasil kajian sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu): terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

03 Dec 2024 - 15:01
Kekurangan Bukti, Bawaslu Kota Batu Hentikan Penanganan Kasus Money Politic
Ilustrasi politik uang (Tiwandasella/SJP)

KOTA BATU, SJP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu menghentikan penanganan dugaan pelanggaran money politic yang terjadi di Desa Beji, Kecamatan Junrejo pada masa tenang jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penghentian itu dikarenakan kurangnya bukti dalam perkara tersebut. Sehingga tidak ditemukan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana pemilu. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

UU itu tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto menjelaskan, penghentian penanganan perkara itu didasarkan pada hasil kajian sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu): terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Dari hasil kajian tersebut, memutuskan menghentikan perkara dengan nomor register: 03/Reg/TM/PW/Kota/16.02/XI/2024 pada 30 November 2024. Alasannya, karena bukti-bukti yang ada tidak mendukung adanya dugaan pelanggaran pemilu.

“Sebelumnya, kami kesulitan melengkapi kebenaran peristiwa hukum. Karena terlapor tidak kooperatif. Bahkan tidak hadir pada panggilan klarifikasi pertama dan kedua,” ujarnya, Selasa (3/12/2024).

Menurut Supriyanto, meski ada dugaan praktik politik uang untuk mendukung pasangan calon (paslon) tertentu, bukti yang ditemukan tidak cukup untuk memenuhi unsur Pasal 187A Ayat (1) dan (2).

Sebab, lanjut Supri, klausul dalam pasal tersebut mensyaratkan tindakan melawan hukum harus dilakukan dengan sengaja dan melibatkan pemberi serta penerima.

Selain terlapor yang tidak kooperatif, hambatan lain dalam proses penanganan perkara ini adalah waktu yang cukup terbatas. Batas waktu penanganan menuntut Bawaslu Kota Batu untuk segera mengambil keputusan.

“Bukti yang kami amankan tidak cukup untuk menjadi alat bukti yang sah,” tambah Supri.

Sedikitnya, empat orang terlibat dalam kasus tersebut. Semuanya merupakan warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo. Yakni MDLH, MIA, LS, dan DN. Mereka diduga memberikan dan menerima uang untuk mendukung calon tertentu pada masa tenang Pilkada 2024.

Namun, dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum. Karena itu diharapkan ada revisi peraturan yang dapat memperkuat kewenangan Bawaslu dalam menindak pelanggaran pemilu. Termasuk kewenangan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.

“Kami menginginkan regulasi yang lebih tegas. Agar tidak ada lagi celah bagi pelaku kejahatan pemilu. Dalam kasus ini, kami terhambat karena beban pembuktian ada pada pengawas. Sementara kewenangan kami terbatas,” tandasnya.

Meski demikian, Bawaslu Kota Batu tetap mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam politik uang. Hal itu untuk mendukung terwujudnya demokrasi yang bersih dan adil. Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk memperkuat integritas dalam pelaksanaan pemilu mendatang. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow