PT KAI Amankan Aset di Kota Probolinggo Usai 12 Tahun Sengketa
Pada tahun 2025, upaya intensif dilakukan dengan pendekatan yang lebih masif dan humanis dengan memberikan edukasi kepada penghuni. Atas pendekatan itu, penghuni bersedia menyerahkan dan mengosongkan rumah dinas tersebut tanpa melalui eksekusi paksa.
KOTA PROBOLINGGO, SJP — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember akhirnya berhasil mengamankan asetnya di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, yang telah disengketakan selama 12 tahun.
Penyelesaian dilakukan melalui pendekatan persuasif dan humanis, di mana pihak penghuni akhirnya bersedia mengosongkan lahan secara mandiri.
Pada Senin (1/9/2025), KAI melakukan pengamanan aset dengan memagari lahan tersebut.
Aset yang diselamatkan adalah rumah dinas di Jalan Suroyo No. 25 di atas tanah seluas 972,96 m² dengan luas bangunan 478,9 m².
Lokasinya sangat strategis, berada di jalan protokol yang dekat dengan kantor pemerintahan dan Stasiun Probolinggo.
“Aset ini merupakan milik sah PT KAI berdasarkan sertifikat hak pakai Nomor 29 tahun 2013,” tegas Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember pada awak media.
Lanjut Cahyo, aset tersebut telah ditempati secara tidak sah oleh pihak yang tidak berhak sejak 2005.
Pihak penghuni mengklaim telah menempati lahan secara turun-temurun sejak sebelum kemerdekaan dan berencana mendaftarkan hak milik.
Namun, berbagai upaya hukum yang mereka ajukan antara tahun 2018 hingga 2022 selalu gagal.
“Hubungan sewa menyewa tidak akan melahirkan hak kepemilikan atas tanah yang disewakan. Penggugat juga tidak memiliki legal standing,” jelas Cahyo merujuk pada putusan pengadilan.
Selain jalur hukum, KAI juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo pada 2021-2022.
Pada tahun 2025, upaya intensif dilakukan dengan pendekatan yang lebih masif dan humanis dengan memberikan edukasi kepada penghuni.
Berkat dukungan berbagai pihak, pendekatan ini berhasil. Penghuni bersedia menyerahkan dan mengosongkan rumah dinas tersebut tanpa melalui eksekusi paksa.
Cahyo menegaskan bahwa penyelamatan aset ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menjaga aset negara.
“PT KAI bertanggung jawab untuk menjaga aset perusahaan demi kepentingan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

