Polisi Hentikan Penyelidikan Pekerja Tersengat Listrik di Singosari Malang
Kesepakatan damai antara pekerja tersengat listrik dan pelaksana proyek di Singosari akhiri penyelidikan polisi, imbauan keselamatan kerja kembali ditekankan untuk cegah kecelakaan serupa.
MALANG, SJP – Penyelidikan kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja proyek jaringan listrik, Susiyanto (45) alias Acuk, di Jalan Imam Bonjol, Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dinyatakan selesai.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (8/7/2025) itu, kini diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak korban dengan PT Tomah Jaya Elektrikal selaku pelaksana proyek.
Kanit Reskrim Polsek Singosari IPTU Loto Condro Siswanto menyebutkan, kesepakatan damai telah dicapai oleh kedua belah pihak, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan.
“Pihak korban sudah sepakat untuk tidak menuntut secara hukum dan masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya, saat dikonfirmasi Jumat (18/7/2025).
Sebelumnya, Susiyanto mengalami kecelakaan serius saat mengganti kabel A3C menjadi A3CS milik PLN. Ia tersengat listrik dan sempat tergantung di kabel tegangan tinggi sebelum berhasil dievakuasi oleh rekan-rekannya.
Saat itu, korban dilarikan ke RS Lawang Medica dan menjalani perawatan intensif.
"Pihak keluarga dan PT tersebut sudah berkomunikasi, terkait perawatan di rumah sakit atau bantuan-bantuan lainnya," imbuhnya.
Atas peristiwa itu, kepolisian sempat melakukan penyelidikan awal dengan memeriksa saksi-saksi, meminta visum, serta mengumpulkan informasi terkait prosedur keselamatan kerja. Namun setelah tercapai kesepakatan damai, penyelidikan pun dihentikan.
Pihak kepolisian tetap mengimbau agar setiap pekerjaan dengan risiko tinggi, khususnya yang melibatkan kelistrikan, harus mematuhi prosedur keselamatan kerja untuk mencegah kecelakaan serupa. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

