MUI Jawa Timur Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape

MUI Jawa Timur menegaskan bahwa fatwa ini tidak berlaku untuk penggunaan vape secara umum, melainkan difokuskan pada penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai sarana menyimpan, memodifikasi, maupun mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif berbahaya lainnya.

18 Jul 2026 - 08:30
MUI Jawa Timur Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape
Ilustrasi vape. (Beritasatu.com)

SURABAYA, SJP — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektrik atau vape. Keputusan ini dikeluarkan menyusul maraknya modus baru peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat dan cairan vape (e-liquid) untuk menyembunyikan zat terlarang.

MUI Jawa Timur menegaskan bahwa fatwa ini tidak berlaku untuk penggunaan vape secara umum, melainkan difokuskan pada penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai sarana menyimpan, memodifikasi, maupun mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif berbahaya lainnya. Langkah responsif ini diambil setelah mendapat laporan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai temuan rokok elektrik yang sengaja dimodifikasi untuk menghantarkan zat psikoaktif baru seperti ekstasi cair dan ganja sintetis, yang sangat sulit dideteksi secara kasat mata.

 "MUI Jatim menyatakan haram menjadikan rokok elektronik, cairan vape (*e-liquid*), atau perangkat sejenis sebagai sarana penggunaan, penyimpanan, penyembunyian, atau penyebarluasan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang," jelas Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin Hasan. 

Selain menyasar komoditas narkotika, fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan dan Ketua Umum MUI Jatim Prof Abd Halim Soebahar ini juga menetapkan batasan bagi pengguna vape biasa. 

MUI Jatim secara eksplisit mengharamkan aktivitas vaping bagi kelompok masyarakat yang rentan terhadap risiko kesehatan, serta melarang penggunaannya di fasilitas umum.

"MUI Jatim mengharamkan mengonsumsi rokok elektronik (vape) di tempat umum atau ruang publik yang digunakan bersama karena berpotensi menimbulkan kemudaratan bagi orang lain. Haram mengonsumsi rokok elektronik (vape) bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan penderita penyakit yang rentan terhadap dampak vape," imbuh KH Sholihin Hasan. 

Haramnya penggunaan vape di ruang publik didasari oleh prinsip pencegahan bahaya atau kemudaratan bagi perokok pasif yang berada di lingkungan yang sama. Sementara larangan bagi anak-anak dan remaja bertujuan untuk memutus pintu masuk penyalahgunaan zat terlarang sejak usia dini.

Fatwa ini dirancang secara komprehensif dari hulu ke hilir. Seluruh rantai distribusi cairan vape yang terbukti mengandung narkotika dinyatakan ilegal secara agama. 

MUI Jatim mengharamkan segala bentuk aktivitas produksi, peracikan, pengedaran, jual-beli, promosi, hingga pemberian perlindungan hukum atau fasilitas terhadap peredaran cairan vape berbahaya tersebut.

Sebagai langkah konkret, MUI Jatim mendesak kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, BPOM, BNN, dan Kepolisian RI untuk memperketat pengawasan perdagangan vape. Pengawasan ketat secara khusus harus diarahkan pada platform e-commerce dan media sosial yang kini menjadi jalur utama peredaran ilegal.

Apabila di kemudian hari penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika tetap melonjak dan regulasi pengawasan pemerintah dinilai tidak lagi efektif, MUI Jatim meminta pemerintah bertindak tegas dengan mempertimbangkan opsi pelarangan total terhadap produksi, distribusi, dan penjualan rokok elektrik di Indonesia. 

Di akhir maklumatnya, MUI Jatim juga mengimbau seluruh lembaga pendidikan di Jawa Timur untuk menerapkan kawasan tanpa vape di lingkungan sekolah guna memproteksi fisik dan moral generasi muda dari ancaman narkotika gaya baru. (**) 

Sumber: Beritasatu.com

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow