Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perundungan di Alun-alun Kota Batu

Polres Batu memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional guna memberikan kepastian hukum serta menjaga rasa aman masyarakat di ruang publik

14 Jan 2026 - 21:45
Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perundungan di Alun-alun Kota Batu
Aksi bullying di Alun-alun Kota Batu (Ist/Tiktok/SJP)

KOTA BATU, SJP – Satreskrim Polres Batu menangkap tiga terduga pelaku perundungan terhadap seorang pemuda yang sebelumnya viral di media sosial. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Malang pada Rabu (14/1/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto mengatakan, penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan ancaman kekerasan yang terjadi di kawasan Alun-alun Kota Batu.

“Unit Resmob Satreskrim telah mengamankan tiga orang terduga pelaku setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara,” katanya.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AMP (20), MSK (20), dan ENN (22). Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di rumah masing-masing serta di sebuah warung kopi di wilayah Kabupaten Malang.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, peristiwa perundungan terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban yang datang ke Kota Batu bersama tiga temannya didatangi sekelompok orang saat berada di area parkir Alun-alun Kota Batu.

Korban kemudian dipaksa melepas atribut yang dikenakan, hingga akhirnya mengalami tindakan perundungan secara fisik dan verbal di tempat umum. Aksi tersebut turut direkam oleh sebagian pelaku menggunakan telepon genggam.

“Modusnya dilakukan secara bersama-sama dengan paksaan dan ancaman, termasuk membuka pakaian korban di tempat umum,” ujar Joko.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam milik pelaku serta rekaman video berdurasi 44 detik yang memuat aksi perundungan tersebut.

Saat ini, Satreskrim Polres Batu telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dan tengah melengkapi administrasi penyidikan. Para tersangka dijerat dengan pasal penghinaan atau ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUHP atau Pasal 448 ayat (1) huruf a.

“Kami juga akan melakukan penahanan, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow