KPK Sita Uang Rp50 Juta dan Mobil Innova terkait Kasus Korupsi Dana Pokmas di Jatim

Proses penggeledahan mencakup rumah dan kantor di beberapa kota, termasuk Surabaya, Malang, dan Sidoarjo

23 Oct 2024 - 11:03
KPK Sita Uang Rp50 Juta dan Mobil Innova terkait Kasus Korupsi Dana Pokmas di Jatim
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Yogi/detikcom)

Suarajatimpost.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Jawa Timur sehubungan dengan kasus korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim untuk tahun anggaran 2019-2022. Proses penggeledahan mencakup rumah dan kantor di beberapa kota, termasuk Surabaya, Malang, dan Sidoarjo.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung antara 16 hingga 18 Oktober 2024. Dalam kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut KPK telah melakukan penyitaan di antaranya kendaraan 1 Toyota Innova dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp 50.000.000," ungkap Tessa dalam pernyataannya kepada wartawan pada Selasa (22/10/2024). 

Selain itu, KPK juga mengamankan dokumen-dokumen penting serta barang bukti elektronik seperti handphone, flash disk, dan laptop.

Kasus Dana Hibah APBD Jatim

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang terlibat dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim selama periode yang sama. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Tessa menambahkan, "Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,"

Dari total 21 tersangka, empat di antaranya adalah penerima dana yang merupakan penyelenggara negara, sementara 17 lainnya, termasuk 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara, merupakan pemberi dana.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," tutup Tessa. (**)

sumber: detik.com

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow