Prihatin Kondisi Guru, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Dorong Perda Perlindungan ASN dari Intervensi Politik
Raperda RPJMD dinilail perlu memuat pasal yang mengatur penempatan ASN berdasarkan kedekatan lokasi, bukan sekadar mengikuti kehendak atasannya semata.
MALANG, SJP—Secercah harapan dan kabar menggembirakan datang dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Malang. Khususnya para guru yang selama ini harus menempuh jarak berpuluh-puluh kilometer setiap hari hanya untuk sampai ke tempat kerja.
Dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030, Fraksi PDI Perjuangan mendorong lahirnya regulasi penempatan ASN berbasis coverage area atau wilayah terdekat dengan domisili.
Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Qodir, dengan tegas menyuarakan pandangannya soal perlunya pengaturan jarak kerja yang manusiawi. Dia menyebut, dalam rancangan Perda RPJMD harus ada pasal yang mengatur penempatan ASN berdasarkan kedekatan lokasi, bukan sekadar mengikuti kehendak atasannya semata.
“Banyak ASN, terutama guru, terkuras energinya hanya karena harus menempuh perjalanan jauh setiap hari. Perda RPJMD ini adalah bentuk keberpihakan kita. Agar mereka bisa bekerja secara nyaman, efisien, dan profesional,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, regulasi ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Dia menyebut, perda ini sebagai upaya implementasi dari nilai-nilai tersebut.
“Perda bukan hanya regulasi administratif, tapi pedoman aplikatif dari kearifan lokal. Ini cara kita membumikan nilai-nilai UU dan PP dalam konteks daerah,” tegasnya.
Kebijakan ini diambil dalam rangka upaya yang serius untuk menghadirkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan mampu melayani publik secara prima. Pihaknya menilai, sistem merit harus didorong lewat Perda RPJMD agar kualitas pelayanan publik meningkat dan ASN tak lagi menjadi korban penempatan tak manusiawi.
Mantan aktivis yang dikenal dengan gaya bicara ceplas-ceplosnya itu mengaku tidak menutup pandangan bahwa masih terdapat kemungkinan ada ASN yang secara sukarela bersedia bekerja di wilayah terpencil jauh dari tempat domisili
“Namun dalam teknisnya nanti ada guru atau ASN yang merasa nyaman meski harus menempuh jarak berpuluh-puluh kilometer atau lebih, silakan saja. Mereka bisa membuat surat pernyataan secara sukarela. Bahkan mereka yang memilih mengabdi di daerah terpencil harus diapresiasi dengan diberikan insentif,” ucap pria yang karib disapa Adeng itu.
Dia juga menyoroti fenomena politisasi ASN di banyak daerah. Sumpah ASN untuk siap ditempatkan di mana saja sering dijadikan alat tekanan oleh oknum pejabat politik.
“Sumpah ASN kerap dijadikan konsumsi politik. Mereka ditempatkan bukan berdasarkan kebutuhan pelayanan, tapi demi kepentingan kekuasaan. Kalau coverage area diakomodasi dalam RPJMD dengan mengatur jarak tak lebih dari 10 kilometer ini bisa jadi tameng yang melindungi netralitas ASN dari intervensi politik,” paparnya.
Adeng menyebut, kebijakan ini akan menjadi warisan penting dari Bupati Malang HM. Sanusi yang selama ini dikenal sering berbicara tentang pentingnya netralitas ASN dalam birokrasi. Dia berharap, siapa pun kepala daerah penerus Sanusi nanti, tidak bisa lagi semena-mena dalam menempatkan ASN.
“Kita ingin ASN kita tenang, tidak dicekam rasa takut akan rotasi politis. Kita ingin mereka mengabdi dengan ikhlas, nyaman, dan optimal,” pungkasnya.
Dorongan Fraksi PDI Perjuangan ini dinilai sebagai langkah progresif untuk mengembalikan muruah ASN sebagai pelayan publik yang dihormati, bukan alat kekuasaan.
Kini, semua pihak menanti, apakah pemerintah daerah berani mengambil langkah konkret untuk mewujudkan kebijakan strategis tersebut, atau hanya berhenti pada sebatas wacana. (**)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

