Posyandu Kini Jadi Pusat Layanan Masyarakat Terpadu Enam Bidang SPM
Posyandu di Jawa Timur kini tak lagi sebatas layanan kesehatan, tapi bertransformasi menjadi pusat pelayanan terpadu masyarakat di enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
SURABAYA, SJP — Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu menjadi tonggak penting dalam transformasi pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Regulasi baru itu memperluas peran Posyandu, tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga pada enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketenteraman dan ketertiban umum.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) bersama TP Posyandu kabupaten/kota se-Jawa Timur di Hotel Aria Centra, Surabaya, Selasa (4/11/2025).
Rapat koordinasi itu merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TP Posyandu yang digelar pada 22 September 2025 lalu di Jakarta.
Rakorda di Surabaya dihadiri 157 peserta, terdiri dari Ketua dan Sekretaris TP Posyandu kabupaten/kota, TP Posyandu Provinsi, serta perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Transformasi Posyandu Enam Bidang
Dalam arahannya, Ketua TP Posyandu Provinsi Jawa Timur, Arumi Bachsin Emil Dardak menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi momentum penting bagi seluruh daerah untuk menyesuaikan arah kebijakan Posyandu sesuai amanat Permendagri terbaru.
"Tahun 2025 ini menjadi momentum penting bagi kita semua. Setelah terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, arah kebijakan Posyandu di Jawa Timur juga harus menyesuaikan," ujar Arumi, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, Posyandu kini tidak lagi dipandang sebatas tempat pelayanan untuk balita dan ibu hamil. Posyandu telah bertransformasi menjadi pusat pelayanan terpadu berbasis masyarakat yang mendukung pelaksanaan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan wajib pemerintah daerah, meliputi:
- Kesehatan
- Pendidikan
- Sosial
- Pekerjaan Umum
- Perumahan Rakyat
- Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
"Kita tidak lagi memandang Posyandu hanya sebagai tempat pelayanan balita dan ibu hamil, melainkan sebagai pusat pelayanan terpadu masyarakat di enam bidang pelayanan dasar," tegasnya.
Langkah Strategis Penguatan Posyandu
Arumi memaparkan beberapa langkah strategis yang harus dilakukan seluruh TP Posyandu di Jawa Timur untuk memperkuat kelembagaan dan pelaksanaan enam bidang SPM tersebut.
- Pertama, penyelarasan kebijakan dan rencana aksi daerah, agar peraturan bupati/wali kota, SK Tim Pembina, serta dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, Renstra OPD, dan RKPD dapat disesuaikan dengan amanat Permendagri 13/2024.
- Kedua, penguatan kelembagaan dan tata kelola, dengan memastikan setiap Posyandu memiliki struktur pengurus aktif, kader terlatih, serta sistem pencatatan kegiatan yang terintegrasi.
- Ketiga, peningkatan kapasitas SDM dan kader, melalui pelatihan dan pembekalan kader agar memahami tugas di enam bidang SPM, serta menggandeng perguruan tinggi untuk pendampingan dan inovasi.
"Kami mendorong kabupaten dan kota membentuk sekretariat bersama Tim Pembina Posyandu untuk memperlancar koordinasi lintas sektor," jelas Arumi.
Selain itu, Arumi juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, dengan melibatkan OPD terkait seperti Dinas Kesehatan, PMD, Pendidikan, Sosial, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, dan Koperasi/UMKM.
Penguatan peran Posyandu juga diarahkan pada pemanfaatan data dan teknologi digital. Arumi menilai, sistem informasi Posyandu berbasis digital dapat memperkuat pemantauan capaian pelayanan dasar lintas bidang.
"Data Posyandu harus menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan intervensi pelayanan dasar," ungkapnya.
Selain itu, ia mendorong setiap daerah melahirkan inovasi berbasis potensi lokal, seperti Posyandu Pangan Lestari, Posyandu Ramah Lingkungan, hingga Posyandu Ekonomi Keluarga. Pendanaan dapat dioptimalkan melalui APBD, dana desa, CSR, maupun dukungan mitra pembangunan.
Menutup arahannya, Arumi menegaskan pentingnya menjadikan Posyandu sebagai wadah pemberdayaan masyarakat yang adaptif, inklusif, dan berdaya saing.
"Mari kita jadikan Posyandu sebagai wadah pemberdayaan masyarakat yang adaptif, inklusif, dan berdaya saing, sesuai semangat Jawa Timur yang terus bergerak maju," tutup Arumi.
Dorong Registrasi Nasional Posyandu
Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Dinas PMD Jawa Timur, Budi Sarwoto, menjelaskan bahwa tujuan Rokorda diperuntukan guna menyamakan persepsi terkait penguatan kelembagaan Posyandu di Jawa Timur dan mempercepat pendaftaran nomor registrasi Posyandu secara nasional.
"Pada saat Rakornas, Jawa Timur masih di posisi menengah ke bawah dalam tingkat registrasi. Dengan Rakorda ini, kami berharap bisa segera melakukan percepatan agar seluruh Posyandu terdaftar sebelum akhir tahun," ujar Budi.
Senada dengan Arumi, Budi juga berharap Rakorda kali ini dapat menghasilkan sinergitas antar-TP Posyandu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penguatan layanan masyarakat di enam bidang SPM. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

