Melalui DBHCHT, Ribuan Petani di Blitar Terima Bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Lewat Program Aji Tani
Pemerintah Kabupaten Blitar memiliki program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para petani di wilayahnya. Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), para petani di Kabupaten Blitar kini menjadi peserta program Asuransi Jiwa Sedulur Tani (Aji Tani).
BLITAR, SJP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada masyarakatnya, khususnya kepada petani tembakau dan hortikultura.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menjalankan program Asuransi Jiwa Sedulur Tani (Aji Tani) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Program Aji Tani berfungsi sebagai insentif khusus yang diberikan oleh Pemkab kepada petani melalui program pemberian bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Secara resmi pada Selasa (3/6/2025), Bupati Blitar Rijanto memperkenalkan program ini melalui kegiatan edukasi manfaat program Aji Tani.
Saat ditemui, Bupati Blitar Rijanto mengatakan program Aji Tani ini memberikan perlindungan jiwa kepada petani. Artinya, bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi para petani dalam bekerja dari risiko kecelakaan kerja bahkan dari risiko kematian.
"Kegiatan yang bagus sekali ya, kerja sama Pemkab Blitar dengan BPJS Ketenagakerjaan dan hari ini kita buka di Hotel Grand Mansion Kanigoro. Kegiatan semacam ini bisa membuat petani semakin sejahtera," kata Bupati, Selasa (3/6/2025).
Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini juga menjelaskan program Aji Tani sengaja diluncurkan sebagai bentuk komitmen dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat petani. Selama ini mereka merupakan tulang punggung dalam sektor pertanian, khususnya tembakau.
"Anggaran yang digunakan dari DBHCHT dan harus tepat sasaran. Intinya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Kabupaten Blitar," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar Nanang Adi menerangkan, totalnya ada 6.043 petani tembakau dan hortikultura dari berbagai pabrik rokok di wilayahnya telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Mereka, mendapatkan pendampingan dan intensif selama sembilan bulan, serta perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Besaran DBHCHT untuk program Aji Tani tahun 2025 sebesar Rp1 miliar dan nominal ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu yang hanya berkisar Rp500 juta.
"Dengan program Aji Tani, ketika petani mengalami musibah atau kecelakaan, mereka tidak menanggung secara sendiri atau mandiri. Melainkan sudah ditanggung melalui program Aji Tani," terangnya.
Nanang Adi juga berharap pada tahun-tahun berikutnya cakupan dari program Aji Tani mengalami penambahan. Sehingga, manfaat besar dari program ini bisa dirasakan oleh masyarakat yang lebih luas lagi.(***)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

