Postingan IG Gaji PPPK Paruh Waktu, Kominfo Bondowoso Sebut Hoaks
Diskominfo Kabupaten Bondowoso hanya melakukan counter attack terhadap postingan akun yang menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya
BONDOWOSO, SJP - Beberapa hari terakhir, tersebar info di platform Instagram (IG) yang menarasikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 sudah ditetapkan.
Maka dari itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bondowoso dengan tegas menyatakan, info yang beredar di IG tersebut adalah tidak benar alias hoaks.
Kepala Bidang (Kabid) Persandian dan Statistik Diskominfo setempat, Harini Pujiati katakan, pihaknya telah mengklarifikasi info tersebut kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bondowoso.
"Kami baru menanyakan soal gaji PPPK tersebut kepada pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD. Menurut mereka belum ada ketentuan besaran gaji atau honor yang nantinya akan diberikan kepada PPPK paruh waktu," jelasnya.
Menurutnya, saat konfirmasi kepada pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bondowoso, dirinya juga mendapatkan jawaban yang sama. Tidak membenarkan info yang beredar di IG tersebut.
"Saat konfirmasi kepada Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) BKPSDM, mereka mengatakan masih berproses untuk mengangkat PPPK paruh waktu hingga bulan Juni 2025 mendatang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kabid Persandian dan Statistik di Diskominfo yang akrab disapa Rini itu menyebut, jika pihaknya hanya bisa melakukan counter attack terhadap postingan-postingan di sosmed yang belum jelas sumbernya.
Menurutnya, Diskominfo Bondowoso tidak bisa melakukan takedown terhadap akun penyebar hoaks, karena hal tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Kami hanya berikan label hoaks terhadap postingan tersebut dan masih dalam proses pengerjaannya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, postingan akun IG @bondowosoan yang menarasikan gaji PPPK paruh waktu akan segera terima gaji sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah ditepis oleh BPKAD dan BKPSDM Kabupaten Bondowoso. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

