Disdikbud Kota Probolinggo Gandeng DPRD Maksimalkan Penggunaan Dana BOSP Melalui Bimtek
Bimtek melibatkan sekolah SD dan SMP tersebut, agar pengelolaan dan pemanfaatan dana BOSP di Kota Probolinggo lebih akuntabel.
KOTA PROBOLINGGO, SJP - Optimalisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Kerja (BOSP) terus dilakukan oleh Pemkot Probolinggo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Seperti halnya yang dilakukan pada Kamis, (23/01/2025) di mans digelar bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan dana BOSP untuk pendidikan dasar di Aula Kantor Disdikbud, Jalan Basuki Rahmat.
Pada kesempatan itu, 113 sekolah SD dan SMP baik negeri dan swasta dihadirkan, mereka diberi bimtek agar pengelolaan dan pemanfaatan dana BOSP bisa efektif bagi para pelajar.
Bimtek dibuka oleh Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, Siti Romlah yang didampin sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo.
Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, Siti Romlah mengatakan, bimtek melibatkan kepala sekolah, bendahara sekolah dan operator.
"Pengelolaan dana BOSP ini berbasis digital, yaitu melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Sehingga melalui ARKAS tersebut bisa bersinergi dengan SIPD di Pemkot Probolinggo," ujarnya.
Langkah itu dilakukan agar pengelolaan dan pemanfaatan dana BOSP lebih akuntabel. Dimana, dilaksanakan selama tiga hari mendatang.
"Bimtek ini melibatkan DPRD Kota Probolinggo, Inspektorat dan Kejakasaan Negeri Kota Probolinggo," tambahnya.
Ia menjelaskan, hari ini DPRD dihadirkan sebagai narasum sebagai kapasitasnya yaitu pengawasan. Dengan demikian, penggunaan dan pemanfaatan dana BOSP bisa benar-benar maksimal.
"Dalam kesempatan ini, saya berterima kasih kepada anggota DPRD Kota Probolinggo yang hadir, atas kebersamaan dan sinergitas demi optimalisasi penggunaan dana BOSP maupun BOSDA,"urainya.
Pihaknya juga menekankan kepada Kepala Sekolah dan seluruh pengelola BOSP untuk fokus pada peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan dalam pengelolaan BOSP maupun Bosda.
"Saya mengajak mereka untuk untuk menjaga akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan dana BOSP. Jangan ada pelaporan fiktif ataupun tindakan yang mengarah korupsi dalam penggunaan dana tersebut,"ujarnya.
Disamping itu pihaknya berharap perencanaan penggunaan BOSP agar berbasis kebutuhan, fokus pada pembelajaran, melibatkan berbagai stakeholder dan berbasis data.
"Dengan perencanaan dan pengelolaan yang tepat, saya yakin dana yang ada mampu mrningkatkan kualitas layanan,"pungkasnya.
Hal itu menurutnya dilakukan juga agar penggunaan aplikasi ARKAS untuk pengelola BOSP lebih maksimal.
"Dengan begitu pengalokasian dana BOPS bisa terus update dan terlaporkan di ARKAS yang terkoneksi dengan Kementerian Pendidikan," pungkasnya.
Diketahui, penggunaan ARKAS diwajibkan dalam tata kelola dana BOSP yang tertuang pada beberapa regulasi, di antaranya Permendikbudristek RI No. 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Selain itu, juga diatur dalam Permendagri No. 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah, serta Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri Nomor 907-6479-SJ dan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Termasuk Kemendikbudristek dan Kemendagri yang menyatakan bahwa ARKAS sebagai aplikasi tunggal dalam mengelola anggaran pendidikan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

