Polsek Bangsalsari Bakal Limpahkan Kasus Bongkar Paksa Makam ke Polres Jember

Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Beny Wicaksono mengatakan, pihak keluarga almarhum merasa tak terima dengan pembongkaran tersebut dan langsung melaporkan kasus itu pada polisi

27 Feb 2024 - 05:30
Polsek Bangsalsari Bakal Limpahkan Kasus Bongkar Paksa Makam ke Polres Jember
Polsek Bangsalsari Polres Jember Kanit Reskrim Apida Beni Wicaksono.(Ulum/SJP)

Kabupaten Jember, SJP - Polsek Bangsalsari ungkapkan permasalahan terkait viral pembongkaran makam lansia Sumila (80) warga Dusun Krajan, Desa Tugusari, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur.

Makam tersebut dibongkar paksa atas perintah oknum mantan kepala desa setempat berinisial SA pada Sabtu (24/02/2024).

Diketahui, Nenek Tiah, begitu almarhumah kerap disapa, meninggal dunia dan dikubur pada Jum'at (23/02/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Tak sampai 24 jam dikubur, makam tersebut dibongkar paksa, diduga akibat permasalahan sengketa tanah.

Terkait hal itu, Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Beny Wicaksono mengatakan, pihak keluarga almarhum merasa tak terima dengan pembongkaran tersebut dan langsung melaporkan kasus itu pada polisi.

“Ya jadi benar, hari ini kami kedatangan keluarga dari almarhum Ibu Tiah, yaitu putrinya yang pertama (Bu Sumila) dan keluarga lainnya. Intinya beliau melaporkan adanya pembongkaran makam dan juga adanya sengketa batas tanah,” seru Beny pada wartawan, Selasa 27 Februari 2024.

Pembongkaran tersebut, kata Beny, dilakukan lantaran SA merasa bahwa tanah yang digunakan sebagai makam Nenek Tia adalah miliknya.

“Setelah dimakamkan, tidak lama kemudian, SA mengklaim bahwa tanah pemakaman tersebut adalah hak miliknya. Sehingga SA menyampaikan pesan suara pada salah satu temannya yang juga tetangga Ibu Tiah. Pada intinya SA tidak berkenan, tanah tersebut digunakan untuk pemakaman almarhumah ibu Tiah,” jelasnya.

Namun demikian, Beny mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap keluarga Ibu Tiah, tanah yang digunakan untuk pemakaman tersebut adalah milik dari Jamina yang merupakan buyut dari anak Nenek Tiah.

“Jadi tanah tersebut adalah milik pak Jamina. Selanjutnya tanah itu sudah dibagi pada ahli warisnya yang dalam hal ini ada 5 ahli waris yang mendapat bagian,” bebernya.

“Namun ada satu petak tanah yang sengaja tidak dibagikan, dan digunakan sebagai tanah pemakaman keluarga, yang kebetulan juga digunakan untuk memakamkan Nenek Tiah itu,” tambahnya.

Terlepas dari permasalahan kepemilikan tanah itu, Beny mengungkapkan bahwa, memang terdapat salah satu keluarga dari almarhum Pak Jamina yang menjual sebidang tanah warisan tersebut pada SA.

“Salah satu ahli waris atas nama Ibu Siha menjual tanah tersebut kepada saudara SA, kalau tidak salah seharga 52 juta menurut keterangan beliau. Untuk luasnya nanti akan kita hitung lagi,” lugasnya.

Namun disini, kata Beny, ada satu kesepakatan lisan yang tidak tertulis antara Ibu Siha selaku penjual tanah dan SA sebagai pembeli.

“Jadi ibu Siha ini meminta, untuk batas tanah yang disebelah barat disisakan untuk tanah pemakaman keluarga,” lanjutnya.

“Nah mungkin karena kurangnya komunikasi antara pihak keluarga Ibu Tiah dan SA, sehingga pada hari Sabtu pagi, keluarga ibu Tiah memakamkan jenazah almarhum di lahan pemakaman keluarga tersebut dan diklaim oleh SA untuk dibongkar,” imbuh Beny.

Terkait permasalahan tersebut, mantan Kanit Reskrim Polsek Panti itu mengatakan bahwa pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut pada Polres Jember.(*)

Editor: Tri Sukma.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow