Dugaan Kejanggalan Gelar Akademik Anggota DPRD Bojonegoro Berujung Permohonan Revisi SK Gubernur
Persoalan bermula dari pencantuman gelar akademik pada nama salah satu anggota DPRD dalam lampiran SK gubernur. Padahal, berdasarkan SK KPU Nomor 1445 yang menjadi dasar penetapan calon terpilih, nama yang bersangkutan tercantum tanpa gelar akademik.
SURABAYA, SJP — Dugaan kejanggalan penggunaan gelar akademik oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro berinisial SP mendorong warga setempat, Muhammad Hanafi, mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Bojonegoro periode 2024–2029, Rabu (10/6/2026).
Permohonan itu diajukan karena nama yang tercantum dalam SK gubernur disebut berbeda dengan dokumen resmi yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hanafi menyampaikan permohonan tersebut saat mendatangi Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Ia meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur meninjau ulang SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/785/KPTS/011.2/2024 yang diterbitkan pada 10 Agustus 2024.
Menurut Hanafi, persoalan bermula dari pencantuman gelar akademik pada nama salah satu anggota DPRD dalam lampiran SK gubernur. Padahal, berdasarkan SK KPU Nomor 1445 yang menjadi dasar penetapan calon terpilih, nama yang bersangkutan tercantum tanpa gelar akademik.
"SK KPU merupakan dasar penerbitan SK gubernur. Namun, terdapat perbedaan karena dalam dokumen KPU nama tersebut tidak menggunakan gelar, sedangkan dalam SK gubernur dicantumkan dengan gelar akademik," kata Hanafi.
Ia menilai perbedaan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata karena menyangkut identitas resmi pejabat publik yang tertuang dalam dokumen negara.
Karena itu, ia meminta pemerintah provinsi melakukan koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen sumber.
Hanafi mengatakan, selama ini gelar akademik tersebut masih digunakan oleh yang bersangkutan dalam berbagai aktivitas, baik kegiatan kedinasan maupun kegiatan publik lainnya.
"Tentu ada konsekuensi hukum apabila penggunaan gelar itu ternyata tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab gelar tersebut selama ini digunakan dalam berbagai kegiatan, termasuk ketika menjadi narasumber dan aktivitas lain yang berpotensi memperoleh honorarium," ujarnya.
Selain mempersoalkan pencantuman gelar dalam SK gubernur, Hanafi juga mengaku menemukan sejumlah informasi yang menurutnya perlu diklarifikasi terkait riwayat akademik yang menjadi dasar penggunaan gelar tersebut.
Berdasarkan penelusurannya pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), terdapat dua nama yang memiliki kemiripan, yakni Sukur Prianto dan Sukur Supriyanto.
Namun, ia menegaskan belum dapat memastikan apakah kedua data tersebut merujuk pada orang yang sama atau berbeda.
Menurut Hanafi, data atas nama Sukur Prianto tercatat masuk pada tahun 2010 dan berstatus dikeluarkan pada 2015. Sementara itu, data atas nama Sukur Supriyanto tercatat mulai kuliah pada 1 September 2015 dan lulus sekitar 2017 atau 2018 dengan gelar Magister Administrasi Publik (MAP).
Ia menambahkan, kedua data tersebut juga tercatat menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang berbeda.
"Yang muncul di PDDIKTI adalah NIM, bukan NIK. Dari data yang saya lihat, NIM kedua nama itu berbeda. Karena itu saya tidak bisa menyimpulkan apakah keduanya merupakan orang yang sama atau berbeda," katanya.
Meski demikian, Hanafi menegaskan dirinya tidak ingin berspekulasi mengenai validitas data akademik tersebut. Menurut dia, kewenangan untuk melakukan verifikasi berada pada perguruan tinggi yang menerbitkan data dan dokumen akademik yang bersangkutan.
"Universitas yang berwenang menjelaskan apakah kedua data itu merujuk pada orang yang sama atau tidak. Karena itu, perlu ada klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan berbagai tafsir di tengah masyarakat," ujarnya, saat mendatangi kantor biro umum pemerintah provinsi Jawa Timur di Surabaya (10/6/2026).
Hanafi juga membenarkan bahwa sosok yang dipersoalkan merupakan anggota DPRD Bojonegoro yang sebelumnya telah dilaporkan melalui mekanisme pengaduan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan informasi tersebut, kata dia, telah disampaikan pada 16 Maret 2026.
Selain mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Hanafi mengirimkan tembusan surat kepada Bupati Bojonegoro, Ketua KPU Bojonegoro, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Ia berharap Gubernur Jawa Timur dapat merevisi SK peresmian anggota DPRD Bojonegoro apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.
"Harapan kami, SK gubernur disesuaikan dengan dokumen resmi KPU. Jika dalam keputusan KPU nama yang bersangkutan tidak menggunakan gelar, maka semestinya dicantumkan sebagaimana yang tertulis dalam dokumen tersebut," kata Hanafi. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

