Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Peredaran Ganja dengan Total 166,58 Kg

Ungkap kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka di tanggal 11 September 2024 bulan lalu.

03 Dec 2024 - 19:32
Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Peredaran Ganja dengan Total 166,58 Kg
Dari kiri, Kapolresta Malang Kombes Pol Nanang Haryono Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Iwan Kurniawan (Hafid/SJP)

KOTA MALANG, SJP — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) melalui Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang, rilis ungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total 166,58 Kg dengan menghadirkan 6 tersangka.

Agenda rilis yang diadakan pada Selasa (3/12/2024) sore, di Ballroom Sanika Satyawada itu, langsung dipaparkan Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Imam Sugianto.

Pada kesempatan itu, Ia katakan, ungkap kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka di tanggal 11 September 2024 bulan lalu.

"Keberhasilan ungkap kasus ini berawal dari tertangkapnya Criz dan Adb berdasarkan LP A 125, 11 September 2024 lalu di rumah kos di Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang, dengan barang bukti berupa ganja dengan berat 3.000 gram (3 kg)," terangnya.

Menurutnya, petugas Satresnarkoba Kota Malang melakukan pengembangan dari kasus tersebut, yang kemudian didapati informasi bahwa ada pengiriman ganja dengan jumlah besar yang akan masuk daerah Malang.

"Ketika ganja yang dikirim dari luar pulau tersebut tiba di Malang, petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa sebagian ganja tersebut akan dikirimkan ke Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi inisial RI yang berada di Jalan Hamid Rusdi Kota Malang," jelasnya. 

Ia merinci berdasarkan laporan yang diterima, dari barang bukti awal yakni akan ada pengiriman berupa Ganja seberat 36,2 Kg melalui jasa pengiriman tersebut.

"Kemudian petugas mengamankan barang bukti serta melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya tersebut berada di Karangploso Kabupaten Malang," imbuhnya.

Tak butuh waktu lama, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial DIK, RID dan SUK di Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.

"Tersangka DIK ini kemudian menggiring petugas kepolisian ke rumah kontrakan yang tidak jauh dari rumah yang dihuni tersangka, kemudian didapatkan barang bukti ganja dengan berat 41,2 Kg dan ganja yang juga disita di dalam bak truck di depan kontrakan sebanyak 86,1 kg. Total ganja yang dapat diamankan petugas sebanyak 163,58 Kg," ungkap Irjen Pol Imam.

Menurut keterangan dari tersangka DIK, bahwa Ganja tersebut awalnya dikirimkan dari Medan seberat 166,58 kg melalui jalan darat dan diangkut dengan truk Fuso yang dikendarai oleh RID dan SUK, sesampainya di tepi jalan di depan pasar karangploso Jalan Raya Diponegoro Dusun Girimoyo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.

Ganja tersebut kemudian dikirimkan kepada tersangka CRIZ dan ADB seberat 3 Kg yang tertangkap lebih dahulu, sedangkan sisanya sebanyak 163,58 Kg diamankan petugas dari tersangka DIK, RID dan SUK. 

Maka apabila ditotal keseluruhan hasil pengembangan ungkap kasus narkoba jenis ganja tersebut menjadi 166,58 Kg.

"Para tersangka dapat dijerat dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 hingga Rp 10.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga)," pungkasnya.

Keterangan resmi dari Humaspolresta Malang Kota, keenam tersangka yang dihadirkan dari LP kedua, yakni tersangka DIK laki-laki (30) berasal dari Karangploso Kabupaten Malang, Kemudian RID (30) berasal dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara dan SUK (30) berasal dari Lampung Tengah.

Untuk LP pertama yaitu inisial Criz (26) dari kota Probolinggo dan ADB (30) dari Pakis Kabupaten Malang berdasarkan LP/A/125/IX/2024/Spkt.Satresnarkoba/Polresta Malang Kota/Polda Jatim) tanggal 11 September 2024 di rumah kos.

Sedangkan untuk ungkap kasus tersangka AJ (23) pelajar Mahasiswa dari Probolinggo dari laporan LP A 126/IX/2024/SPKT di tanggal 11 September 2024, di dalam kost Jalan Wuni, Klojen Kota Malang dengan barang bukti berupa Ganja dengan berat 79,55 gram, yang sudah di press release pada saat Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow