Polres Tulungagung Ungkap Penipuan Modus Lowongan Kerja, Kerugian Capai Ratusan Juta
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Murni (41), asal Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Korban mengaku menjadi korban penipuan setelah dijanjikan pekerjaan untuk anaknya di PT Wilmar Gresik oleh tersangka berinisial LYA (30).
TULUNGAGUNG, SJP - Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Boyolangu berhasil membongkar dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (23/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Murni (41), asal Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Korban mengaku menjadi korban penipuan setelah dijanjikan pekerjaan untuk anaknya di PT Wilmar Gresik oleh tersangka berinisial LYA (30), warga Desa Kucen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai perantara yang memiliki akses untuk membantu proses penerimaan karyawan di perusahaan tersebut.
“Pelaku menawarkan bantuan untuk memasukkan anak korban bekerja di PT Wilmar Gresik dengan syarat korban menyerahkan uang kurang lebih Rp100 juta, baik melalui transfer maupun secara tunai,” jelas Iptu Nanang, Kamis (26/2/2026).
Tergiur dengan janji tersebut, korban menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, anak korban tak kunjung diterima bekerja.
Tersangka justru mulai sulit dihubungi dan berusaha menghindar. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diketahui kerap berpindah tempat tinggal hingga akhirnya memutus komunikasi total. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boyolangu.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban serta sejumlah saksi. Polisi juga mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen transfer dana, dan melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka yang diduga terus berpindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas gabungan berhasil mengamankan tersangka saat melintas di Jalan Raya Boyolangu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer dari korban ke rekening atas nama terlapor serta satu set seragam perusahaan yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Boyolangu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok lowongan kerja, terutama yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang sebagai syarat. Pastikan informasi tersebut jelas, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menjadi korban penipuan,” tutup Iptu Nanang. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

