Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Penipuan Berkedok Makan Bergizi Gratis

Empat tersangka berinisial MH, AI, dan MB yang merupakan warga Pasuruan. Sementara HP merupakan warga Kemayoran, DKI Jakarta dan merupakan otak dari susunan pemungutan MBG.

03 Feb 2025 - 16:03
Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Penipuan Berkedok Makan Bergizi Gratis
Para pelaku penipuan berkedok makan bergizi gratis (foto isbi/sjp)

KOTA PASURUAN, SJP — Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota menetapkan empat dari lima pelaku penipuan dengan modus Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai tersangka.

Kapolres PAsuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara menyampaikan, empat tersangka berinisial MH, AI, dan MB merupakan warga Pasuruan.

Sementara HP merupakan warga Kemayoran, DKI Jakarta dan merupakan otak dari aksi penipuan terhadap pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan modus MBG.

“Kami mengamankan empat orang tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dengan dijanjikan kerja sama dalam program MBG terhadap beberapa pengusaha katering di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton. Pelaku HP ini merupakan warga dari Kemayoran yang juga merupakan Ketua Yayasan Halal Berkah,” jelasnya, Senin (3/2/2025).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Choirul Mustofa mengatakan, pelaku HP ini mengiming-imingi dengan keuntungan sekitar Rp 82 juta dari Badan Gizi Nasional (BGN). Tak hanya itu, HP juga menjanjikan akan memperlancar proses tender dari program MBG.

“Pelaku mengaku juga mempunyai MoU dengan Astra yang akan menyuplai sekitar 1.000 unit truk yang nantinya akan memperlancar proses dari makan siang gratis. Namun nyatanya tidak ada dan berhasil menipu sebanyak 17 UMKM yang ada di Pasuruan,” ungkap AKP Choirul.

Sebelumnya keempat pelaku telah melakukan sosialisasi terkait program MBG di aula Apung Lesehan Sumber Gedang yang berada di Desa Jeruk, Kecamatan Keraton. 

Dari hasil pertemuan ke 17 UMKM, korban sudah menyetorkan uang mulai Rp 300 ribu hingga paling besar yakni berkisar sekitar Rp 1,7 juta. 

Akibat perbuatannya keempat pelaku saat ini mendekam di penjara dam dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow