Polres Jember Ringkus Fotografer Cabul Dengan Korban 8 Foto Model
Polisi tetapkan AP sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korbannya, yang rata-rata perempuan berprofesi sebagai foto model.
Kabupaten Jember, SJP- Polres Jember ringkus oknum fotografer cabul berinisial AP (25) asal Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember.
Saat ini pria tersebut sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jember.
Polisi tetapkan AP sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korbannya, yang rata-rata perempuan berprofesi sebagai foto model.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz katakan para korban resmi tercatat ada 8 orang.
"Kita lakukan percepatan dan pemeriksaan saksi-saksi, yang sudah kita periksa ada sekitar 8 orang. Dari 8 saksi itu, juga adalah korban dari tersangka," kata Abid saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Sabtu (15/6).
Abid juga menerangkan, jika terungkapnya kasus itu, berawal dari pengakuan salah satu korban yang viral di medsos Instagram.
Selanjutnya dari viralnya kasus tersebut, sejumlah korban lainnya mulai speak up dan bersama-sama membuat laporan ke Mapolres Jember.
"Kemudian kita lakukan pengumpulan barang bukti, dan kita gelarkan juga terkait dengan kasus tersebut. Memang pda saat laporan awal, kita tidak bisa langsung mengamankan. Karena memang dalam proses penanganan maupun dengan duduk perkaranya kan agak berbeda. Jadi kita butuh sedikit waktu untuk mematangkan mengumpulkan 2 alat bukti maupun terpenuhnya unsur dugaan yang dilakukan oleh pelaku," ujar Abid.
Dalam melakukan aksinya, Abid menjelaskan, tersangka awalnya mengiming-imingi korban untuk jadi foto model dan dilanjutkan dengan sesi pengambilan foto di studio milik tersangka di Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember.
"Saat di TKP, tersangka melakukan aksinya (dugaan pencabulan) kepada korban. Para korban awalny tidak berani lapor polisi, karena diancam. Bentuk ancamannya bermacam-macam, salah satunya ada yang akan disebarkan videonya (saat korban melakukan aksi dugaan pencabulan," kata Abid.
"Dari hasil proses pemeriksaan penyidikan itu memang ada (korban) yang dicabuli. Arti kata ada yang digrepe-grepe. Ada juga yang maaf, korban dipaksa untuk memegang alat kelamin tersangka. Untuk yang sampai ada diminta (berfoto) bugil, masih kami dalami," sambungnya.
Lebih lanjut, kata mantan Kapolsek Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura ini, hasil penyelidikan polisi termukan bahwa kedelapan orang korban mengalami tindak kejahatan yang dilakukan tersangka selama rentang waktu tahun 2024.
"Cuma memang rentang waktunya berbeda-beda. Korban dibujuk rayu awalnya lewat medsos. Para korban kebanyakan dari Jember. Untuk barang bukti yang kami amankan, yakni PC (perangkat komputer) tempat menyimpan file-file tersangka, baju (dipakai model), dan ponsel milik tersangka," ulasnya.
Abid juga mengakui tersangka sempat akan kabur berusaha melarikan diri ke luar kota.
"Tapi alhamdulillah dari Reskrim Polres Jember cepat mengamankan. Pasal yang disangkakan, kita menggunakan UU tentang kekerasan seksual. Yakni UU Nomor 12 Tahun 2022, ancaman 12 tahun penjara," jelasnya.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?