Kasus Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Nganjuk, Pakar Hukum: Publik Harus Awasi Pengusutan

Respon atas pemeriksaan 18 kepala desa (kades) oleh Polres Nganjuk.

03 Feb 2025 - 22:10
Kasus Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Nganjuk, Pakar Hukum: Publik Harus Awasi Pengusutan
Berikut penampakan mobil siaga desa sebagai fasilitas untuk masyarakat Kabupaten Nganjuk. (Kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP - Pakar hukum meminta publik ikut mengawasi proses penyelidikan kasus dugaan korupsi  pengadaan mobil siaga desa di Nganjuk. Pengawasan publik akan memperkuat komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan pengusutan dan menyeret pelakunya ke meja hijau.

Seperti diberitakan,  18 kepala desa (kades) dari Kecamatan Pace, Baron dan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk diperiksa oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nganjuk.  Para kades tersebut diperiksa terkait pengadaan mobil siaga desa berdasarkan surat nomor: B/42/I/RES.3.3./2025/SATRESKRIM.

Informasi yang berhasil dihimpun, pemeriksaan  terkait pengadaan mobil Siaga Desa senilai Rp 240 juta dari salah satu dealer di Surabaya, dan mengenai uang pengembalian sebesar Rp 30 juta ke kas daerah. Kades juga diminta menyerahkan sebuah dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa (P-APBDes) sesuai tahun anggaran pengadaan mobil siaga desa.

Menanggapi hal ini, pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr. Sholikhin Ruslie, menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses hukum dalam kasus yang melibatkan banyak pihak sangatlah penting.

"Kasus-kasus seperti ini harus diawasi oleh publik. Jika tidak, ada kemungkinan kasus dinyatakan tidak dapat diteruskan oleh aparat penegak hukum dengan alasan tidak adanya kerugian negara," ujar Dr. Sholikhin.

Ia menjelaskan bahwa korupsi bukan hanya soal besar kecilnya nominal yang dikorupsi, tetapi juga dampak luasnya terhadap sistem pemerintahan dan masyarakat.

"Coba bayangkan, jika tidak ada proses hukum, apakah mereka akan mengembalikan uang dengan kesadaran sendiri? Tidak. Artinya, niat jahat atau mens rea sudah ada sejak awal," tegasnya.

Dosen Fakultas Hukum Surabaya (Untag) Dr Sholikhin Ruslie SH MH (kuswanto/SJP)

Dr. Sholikhin juga mengingatkan bahwa pengembalian uang hasil korupsi bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku.

"Pengembalian uang bisa menjadi celah hukum. Karena itu, perlu ditegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus pidananya. Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3."

Ia menambahkan bahwa meskipun kerugian negara dikembalikan, hal tersebut hanya menjadi faktor yang meringankan hukuman, bukan menghilangkan tindak pidana.

Dengan demikian, Dr. Sholikhin mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar tidak ada celah bagi para pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Nganjuk AKP Suprianto saat dikonfirmasi  Suara Jatim Post terkait perkembangan terkait pemanggilan 18 Kades se-Kecamatan Pace menyebut tidak ada laporan kepadanya. "Kok belum paham ada tembusan laporannya,"katanya, Senin (3/2/2025)

Sedangkan, Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp tidak merespons. (*)

Editor : Danu S

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow